MAKALAH
ZAKAT PROFESI
Disusun oleh kelompok 2:
1.
Deni
eka saputra
Program studi pendidikan
kewarganegaraan
Fakultas keguruan dan ilmu
pendidikan
Universitas mihammadiyah
bengkulu
2011
Bab
1
Pendahuluan
A.
Latar belakang
Telah timbul
beberapa pertanyaan baru mengenai suatu hukum syar’i yang tidak ada nash.
Secara jelas membolehkan atau melarang suatu permasalahan tersebut. Seperti
yang kita ketahui ulama-ulama zaman sekarang acap kali mendiskusikan
permasalahan yang muncul dengan cara metode istimbat hukum melalui forum bastul
masail, majlis tarjih dan diskusi lainnya. Berbagai ijtihad memerlukan
pemikiran ulang dengan berbagai perbedaan pendapat yang diakui dengan perbedaan
sekitar wajibnya zakat atas profesi, tentang kadar nisab, haul.
Kewajiban
zakat dalam islam memiliki masna yang sangat fundemental. Selain berkaitan erat
dengan aspek ketuhanan, juga ekonomi dan sosial. Diantara aspek-aspek ketuhanan
adalah banyaknya ayat-ayat AL-QUR’AN yang menyebutkan masalah zakat yang
menyanring kewajiban zakat dan kewajiban sholat secara bersamaan. Bukannya
rasulullah SAW pun menempatkan zakat sebagai salah satu pilar utama dalam
menegakkan agama islam. Sedangkan dari aspek sosial, perintah zakat dipahami
sebagai salah satu sistem yang terpisah dalam pencapaian kesejahteraan sosial
ekonomi bermasyarakat. Zakat diharapkan dapat meminimalisir kesenjangan
pendapat antara orang kaya dan miskin. Disamping itu zakat juga diharapkan
dapat meningkatkan atau menumbuhkan perekonomian, baik pada level individu
maupun pada sosial kemasyarakatan
B.
Pembahasan
singkat
Berdasarkan
latar belakang diatas dapat ditarik pokok permasalahan untuk dianalisis dan
dikaji didalam makalah. Dengan pembahasan materi ini kita dapat mengetahui
tentang:
- Apa itu zakat profesi?
- Bagaimana cara nisabnya?
- Bagaimanakah cara penghitungannya?
- Apa hikmah dari zakat profesi?
- Tujuan
Tujuan
pembuatan makalah ini adalah sebagai pedoman dasar bagi mahasiswa untuk bisa
mengetahui bisa mengetahui tentang tata cara pembagian zakat profesi ini dan apa
hikmahnya kita berzaka, karna zakat merupakan kewajiban bagi kita yang mampu.
Dengan kita berzakat, kita telah membantu orang yang tidak mampu ( fakir miskin
).
Bab 2
Pembahasan
Ø pengertian
Zakat
profesi atau jasa disebut sebagai yang artinya zakat yang dikeluarkan dari
sumber usaha profesi atau pendapatan jasa. Istilah profesi, disebut sebagai
profession dalam bahasa inggris, yang dapat diartikan sebagai suatu pekerjaan
tetap dengan keahlian tertentu, yang dapat menghasilkan gaji, honor, upah atau
imbalan.
Dalam menangani berbagai bidang kehidupan dalam
dunia yang semakin modern, disamping ada berbagai bidang yang untuk
menanganinya tidak memerlukan tenga ahli, sedang diberbagai bidang lainnya
banyak sektor yang tidak dapat ditangani oleh sembarang orang, semakin banyak
sektor itu yang tidak bisa tidak harus ditangani secara profesional oleh para
ahlinya.
Dalam masalah zakat profesi para ahli tarjih
muhammadiyah dalam musyawarah nasional tarjih XXVdi jakarta tahun 2000 melalui
ihtijad jama’i memutuskan sebagai berikut:
- Profesi adalah keahlian yang pada umumnya dipergunakan untuk mendapatkan penghasilan ( uang )
- Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil usaha yang halal dan dapat mendatangkan hasil ( yang relatif banyak ), dengan berbagai cara melalui suatu keahlian tertentu
- Bentuk usaha tersebut berupa:
a.
Usaha fisik
seperti pegawai dan buruh
b.
Usaha pikiran
seperti konsultan dan dokter
c.
Usaha
kedudukan seperti komisi dan tunjangan jabatan
d.
Usaha modal
seperti investasi
- Hasil usaha profesi berupa:
a.
Hasil teratur
dan pasti setiap bulan, minggu atau hari, seperti upah pegawai dan gaji pegawai
b.
Hasil yang
tidak tetap dan tidak dapat diperkirakan secara pasti, seperti kontraktor dan
royalti pengarang
Ø kewajiban zakat profesi
adalah sebagai berikut:
1. Ayat-ayat al-Quran yang bersifat umum yang mewajibkan semua jenis
harta untuk dikeluarkan zakatnya.
2. Berbagai pendapat ulama terdahulu, maupun sekarang. Sebagian menggunakan
istilah yang bersifat umum, yaitu
al-amwaal.Sementara sebagian lagi secara khusus memberikan istilah dengan istilah al-Maal al-Mustafaad.
3. Dari sudut keadilan, penetapan kewajiban zakat pada setiap harta yang
dimiliki akan terasa sangat jelas. Para petani harus berzakat, apabila hasil
panen pertaniannya mencukupi nishab. Dan sangat adil, jika zakat ini pun
bersifat wajib pada penghasilan yang diperoleh para pekerja profesional semacam
dokter, dosen, konsultan hukum dan lain sebagainya.
4. Sejalan
dengan perkembangan kehidupan sosial manusia, kususnya bidang ekonomi. Kegiatan ekonomi
masyarakat dalam bentuk keahlian dan profesi semakin berkembang dan bahkan
menjadi ladang penghasilan utama sebagian besar masyarakat. Karenanya, zakat profesi menjadi penting dan harus diterapkan besar dan waktunya dianalogikan (disesuaikan) dengan dua jenis zakat.
Yaitu, waktunya disesuaikan dengan zakat pertanian: setiap musim panen atau
dalam hal ini ketika seseorang mendapat honor (gaji). Dan kadarnya disesuaikan
dengan zakat perdagangan atau sama dengan zakat emas dan perak, yaitu kadar
zakatnya 2,5 persen. Jadi, setiap bulan seseorang harus mengeluarkan zakat
profesi sebesar 2,5 persen dari besarnya gaji.
Ø landasan hukum
zakat profesi
hukumnya wajib berdasarkan al-Quran surat al-baqarah:267,
at-taubah:103,al-hasyr:7, adz-dzariyat:19, al-Ma’arij:24-25, serta hadis
riwayat jama’ah dari ibnu abbas.ra.bahwa nabi muhammad SAW bersabda:
“
sesungguhnya allah mewajibkan kepada mereka mengeluarkan sadakah dari harta
benda mereka. Diambilkan dari ( harta) orang-orang yang kaya serta dikembalikan
/ diberikan kepada kaum kafir.
Ø Nisab
Nisab zakat
pendapatan/profesi mengambil rujukan kepada nisab zakat tanaman dan buah-buahan
sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras. Hal ini berarti
bila harga beras adalah Rp 4.000/kg maka nisab zakat profesi adalah 520
dikalikan 4000 menjadi sebesar Rp 2.080.000. Namun mesti diperhatikan bahwa
karena rujukannya pada zakat hasil pertanian yang dengan frekuensi panen sekali
dalam setahun, maka pendapatan yang dibandingkan dengan nisab tersebut adalah
pendapatan selama setahun.
Ø Penghitungan
zakat
Menurut Yusuf Qardhawi perhitungan
zakat profesi dibedakan menurut dua cara:
1.
Secara langsung, zakat dihitung dari 2,5% dari penghasilan
kotor seara langsung, baik dibayarkan bulanan atau tahunan. Metode ini lebih
tepat dan adil bagi mereka yang diluaskan rezekinya oleh Allah. Contoh:
Seseorang dengan penghasilan Rp 3.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar
zakat sebesar: 2,5% X 3.000.000=Rp 75.000 per bulan atau Rp 900.000 per tahun.
2.
Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung 2,5%
dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil
diterapkan oleh mereka yang penghasilannya pas-pasan. Contoh: Seseorang dengan
penghasilan Rp 1.500.000,- dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok Rp
1.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar : 2,5% X
(1.500.000-1.000.000)=Rp 12.500 per bulan atau Rp 150.000,- per tahun.
Ø Hikmah zakat
Zakat merupakan ibadah yang memiliki dimensi ganda, trasendental dan
horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan ummat
manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yng berkaitan
dengan Sang Khaliq maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia,
antara lain:
- Menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah papa dengan materi sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.Dengan kondisi tersebut mereka akan mampu melaksanakan kewajibannya terhadap Allah SWT
- Memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari diri orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya.
- Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, emurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah. Dengan begitu akhirnya suasana ketenangan bathin karena terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, akan selalu melingkupi hati.
- Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip: Ummatn Wahidan (umat yang satu), Musawah (persamaan derajat, dan dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan Takaful Ijti'ma (tanggung jawab bersama)
- Menjadi unsur penting dalam mewujudakan keseimbanagn dalam distribusi harta (sosial distribution), dan keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat
- Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusian dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan ummat dan bangsa, sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah
- Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir bathin. Dalam masyarakat seperti itu takkan ada lagi kekhawatiran akan hidupnya kembali bahaya komunisme 9atheis) dan paham atau ajaran yang sesat dan menyesatkan. Sebab dengan dimensi dan fungsi ganda zakat, persoalan yang dihadapi kapitalisme dan sosialisme dengan sendirinya sudah terjawab. Akhirnya sesuai dengan janji Allah SWT, akan terciptalah sebuah masyarakat yang baldatun thoyibun wa Rabbun Ghafur.
Bab 3
Penutup
Ø
kesimpulan
Semua penghasilan/pendapatan baik yang resmi/tetap
seperti gaji maupun yang tidak resmi seperti honor dan dividen, terkena zakat
berdasarkan al quran ,hadis,ijma atau qiyas (analogical reasoning).dan
pengelolaan zakat seharusnya ditangani oleh pemerintah.hal ini sesuai alquran
dan hadist serta praktek rasul dan khulafaur rosyidin.karena hasil zakat dapat
menjadi sumber dana yang potensial untuk kemajuan umat islam apabila dikelola
oleh pemerintah dengan aparatnya yang bersih,berwibawa serta menguasai seluk
beluk aturan zakatberdasarkan alquran dan hadist.
Daftar pustaka
Pasha
kamal mustafa, dkk,fikih islam, yogyakarta:citra karsa mandiri,2002.
http:/www.mizan-poenya.co.cc/2010/08/makalah-zakat-profesi.
Html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar