Kamis, 16 Februari 2012

zakat profesi


MAKALAH
ZAKAT PROFESI


Dosen: Ahmad Farhan, SS,M.si
Disusun oleh kelompok 2:
1.     Deni eka saputra

Program studi pendidikan kewarganegaraan
Fakultas keguruan dan ilmu pendidikan
Universitas mihammadiyah bengkulu
2011
Bab 1
Pendahuluan
A.     Latar belakang
Telah timbul beberapa pertanyaan baru mengenai suatu hukum syar’i yang tidak ada nash. Secara jelas membolehkan atau melarang suatu permasalahan tersebut. Seperti yang kita ketahui ulama-ulama zaman sekarang acap kali mendiskusikan permasalahan yang muncul dengan cara metode istimbat hukum melalui forum bastul masail, majlis tarjih dan diskusi lainnya. Berbagai ijtihad memerlukan pemikiran ulang dengan berbagai perbedaan pendapat yang diakui dengan perbedaan sekitar wajibnya zakat atas profesi, tentang kadar nisab, haul.
Kewajiban zakat dalam islam memiliki masna yang sangat fundemental. Selain berkaitan erat dengan aspek ketuhanan, juga ekonomi dan sosial. Diantara aspek-aspek ketuhanan adalah banyaknya ayat-ayat AL-QUR’AN yang menyebutkan masalah zakat yang menyanring kewajiban zakat dan kewajiban sholat secara bersamaan. Bukannya rasulullah SAW pun menempatkan zakat sebagai salah satu pilar utama dalam menegakkan agama islam. Sedangkan dari aspek sosial, perintah zakat dipahami sebagai salah satu sistem yang terpisah dalam pencapaian kesejahteraan sosial ekonomi bermasyarakat. Zakat diharapkan dapat meminimalisir kesenjangan pendapat antara orang kaya dan miskin. Disamping itu zakat juga diharapkan dapat meningkatkan atau menumbuhkan perekonomian, baik pada level individu maupun pada sosial kemasyarakatan
B.     Pembahasan singkat
Berdasarkan latar belakang diatas dapat ditarik pokok permasalahan untuk dianalisis dan dikaji didalam makalah. Dengan pembahasan materi ini kita dapat mengetahui tentang:
  1. Apa itu zakat profesi?
  2. Bagaimana cara nisabnya?
  3. Bagaimanakah cara penghitungannya?
  4. Apa hikmah dari zakat profesi?






  1. Tujuan

Tujuan pembuatan makalah ini adalah sebagai pedoman dasar bagi mahasiswa untuk bisa mengetahui bisa mengetahui tentang tata cara pembagian zakat profesi ini dan apa hikmahnya kita berzaka, karna zakat merupakan kewajiban bagi kita yang mampu. Dengan kita berzakat, kita telah membantu orang yang tidak mampu ( fakir miskin ).



























Bab 2
Pembahasan
Ø  pengertian
Zakat profesi atau jasa disebut sebagai yang artinya zakat yang dikeluarkan dari sumber usaha profesi atau pendapatan jasa. Istilah profesi, disebut sebagai profession dalam bahasa inggris, yang dapat diartikan sebagai suatu pekerjaan tetap dengan keahlian tertentu, yang dapat menghasilkan gaji, honor, upah atau imbalan.
Dalam menangani berbagai bidang kehidupan dalam dunia yang semakin modern, disamping ada berbagai bidang yang untuk menanganinya tidak memerlukan tenga ahli, sedang diberbagai bidang lainnya banyak sektor yang tidak dapat ditangani oleh sembarang orang, semakin banyak sektor itu yang tidak bisa tidak harus ditangani secara profesional oleh para ahlinya.
Dalam masalah zakat profesi para ahli tarjih muhammadiyah dalam musyawarah nasional tarjih XXVdi jakarta tahun 2000 melalui ihtijad jama’i memutuskan sebagai berikut:
  1. Profesi adalah  keahlian yang pada umumnya dipergunakan untuk mendapatkan penghasilan ( uang )
  2. Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil usaha yang halal dan dapat mendatangkan hasil ( yang relatif banyak ), dengan berbagai cara melalui suatu keahlian tertentu
  3. Bentuk usaha tersebut berupa:
a.       Usaha fisik seperti pegawai dan buruh
b.      Usaha pikiran seperti konsultan dan dokter
c.       Usaha kedudukan seperti komisi dan tunjangan jabatan
d.      Usaha modal seperti investasi
  1. Hasil usaha profesi berupa:
a.       Hasil teratur dan pasti setiap bulan, minggu atau hari, seperti upah pegawai dan gaji pegawai
b.      Hasil yang tidak tetap dan tidak dapat diperkirakan secara pasti, seperti kontraktor dan royalti pengarang




Ø  kewajiban zakat profesi adalah sebagai berikut:
1. Ayat-ayat al-Quran yang bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta untuk    dikeluarkan zakatnya.
2. Berbagai pendapat ulama terdahulu, maupun sekarang. Sebagian menggunakan istilah  yang bersifat umum, yaitu al-amwaal.Sementara sebagian lagi secara khusus memberikan  istilah dengan istilah al-Maal al-Mustafaad.
3. Dari sudut keadilan, penetapan kewajiban zakat pada setiap harta yang dimiliki akan terasa sangat jelas. Para petani harus berzakat, apabila hasil panen pertaniannya mencukupi nishab. Dan sangat adil, jika zakat ini pun bersifat wajib pada penghasilan yang diperoleh para pekerja profesional semacam dokter, dosen, konsultan hukum dan lain sebagainya.
4.  Sejalan dengan perkembangan kehidupan sosial manusia, kususnya bidang ekonomi. Kegiatan ekonomi masyarakat dalam bentuk keahlian dan profesi semakin berkembang dan bahkan menjadi ladang penghasilan utama sebagian besar masyarakat. Karenanya, zakat profesi menjadi penting dan harus diterapkan besar dan waktunya dianalogikan (disesuaikan) dengan dua jenis zakat. Yaitu, waktunya disesuaikan dengan zakat pertanian: setiap musim panen atau dalam hal ini ketika seseorang mendapat honor (gaji). Dan kadarnya disesuaikan dengan zakat perdagangan atau sama dengan zakat emas dan perak, yaitu kadar zakatnya 2,5 persen. Jadi, setiap bulan seseorang harus mengeluarkan zakat profesi sebesar 2,5 persen dari besarnya gaji.
Ø  landasan hukum
            zakat profesi hukumnya wajib berdasarkan al-Quran surat al-baqarah:267, at-taubah:103,al-hasyr:7, adz-dzariyat:19, al-Ma’arij:24-25, serta hadis riwayat jama’ah dari ibnu abbas.ra.bahwa nabi muhammad SAW bersabda:
“ sesungguhnya allah mewajibkan kepada mereka mengeluarkan sadakah dari harta benda mereka. Diambilkan dari ( harta) orang-orang yang kaya serta dikembalikan / diberikan kepada kaum kafir.
Ø  Nisab
Nisab zakat pendapatan/profesi mengambil rujukan kepada nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras. Hal ini berarti bila harga beras adalah Rp 4.000/kg maka nisab zakat profesi adalah 520 dikalikan 4000 menjadi sebesar Rp 2.080.000. Namun mesti diperhatikan bahwa karena rujukannya pada zakat hasil pertanian yang dengan frekuensi panen sekali dalam setahun, maka pendapatan yang dibandingkan dengan nisab tersebut adalah pendapatan selama setahun.
Ø  Penghitungan zakat
Menurut Yusuf Qardhawi perhitungan zakat profesi dibedakan menurut dua cara:
1.      Secara langsung, zakat dihitung dari 2,5% dari penghasilan kotor seara langsung, baik dibayarkan bulanan atau tahunan. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang diluaskan rezekinya oleh Allah. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 3.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar: 2,5% X 3.000.000=Rp 75.000 per bulan atau Rp 900.000 per tahun.
2.      Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil diterapkan oleh mereka yang penghasilannya pas-pasan. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 1.500.000,- dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok Rp 1.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar : 2,5% X (1.500.000-1.000.000)=Rp 12.500 per bulan atau Rp 150.000,- per tahun.
Ø  Hikmah zakat
Zakat merupakan ibadah yang memiliki dimensi ganda, trasendental dan horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan ummat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yng berkaitan dengan Sang Khaliq maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia, antara lain:
  1. Menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah papa dengan materi sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.Dengan kondisi tersebut mereka akan mampu melaksanakan kewajibannya terhadap Allah SWT
  2. Memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari diri orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya.
  3. Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, emurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah. Dengan begitu akhirnya suasana ketenangan bathin karena terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, akan selalu melingkupi hati.
  4. Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip: Ummatn Wahidan (umat yang satu), Musawah (persamaan derajat, dan dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan Takaful Ijti'ma (tanggung jawab bersama)
  5. Menjadi unsur penting dalam mewujudakan keseimbanagn dalam distribusi harta (sosial distribution), dan keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat
  6. Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusian dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan ummat dan bangsa, sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah
  7. Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir bathin. Dalam masyarakat seperti itu takkan ada lagi kekhawatiran akan hidupnya kembali bahaya komunisme 9atheis) dan paham atau ajaran yang sesat dan menyesatkan. Sebab dengan dimensi dan fungsi ganda zakat, persoalan yang dihadapi kapitalisme dan sosialisme dengan sendirinya sudah terjawab. Akhirnya sesuai dengan janji Allah SWT, akan terciptalah sebuah masyarakat yang baldatun thoyibun wa Rabbun Ghafur.




















Bab 3
Penutup
Ø  kesimpulan
Semua penghasilan/pendapatan baik yang resmi/tetap seperti gaji maupun yang tidak resmi seperti honor dan dividen, terkena zakat berdasarkan al quran ,hadis,ijma atau qiyas (analogical reasoning).dan pengelolaan zakat seharusnya ditangani oleh pemerintah.hal ini sesuai alquran dan hadist serta praktek rasul dan khulafaur rosyidin.karena hasil zakat dapat menjadi sumber dana yang potensial untuk kemajuan umat islam apabila dikelola oleh pemerintah dengan aparatnya yang bersih,berwibawa serta menguasai seluk beluk aturan zakatberdasarkan alquran dan hadist.
























Daftar pustaka
Pasha kamal mustafa, dkk,fikih islam, yogyakarta:citra karsa mandiri,2002.
http:/www.mizan-poenya.co.cc/2010/08/makalah-zakat-profesi. Html


















Tidak ada komentar:

Posting Komentar