Kamis, 16 Februari 2012

karya tulis PHI


Tugas
Pengantar hukum indonesia
“ politik hukum di indonesia dan azas-azas hukum di indonesia



Dosen: Drs. Dalisam, S.h,M,H
Disusun oleh:
1.      Deni eka saputra
Program Studi Pendidikan kewarganegaraan
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Universitas Muhammadiyah Bengkulu
2011

KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadiran allah SWT atas karunianya sehingga mampu menyelesaikan pembuatan karya tulis ini. Kepada doen pembimbing juga kami ucapkan terima kasih karena telah membantu memberikan bimbingan dalam pembuatan karya tulis ini yang berjudul “ politik hukum di indonesia dan azas-azas hukum di indonesia “.
Makalah ini berisi tentang “ politik hukum di indonesia dan azas-azas hukum di indonesia. saya sebagai penulis berharap semoga karya tulis ini dapat bermanfaat dengan  baik bagi pembacanya, terutama bagi mahasiswa ppkn dalam  mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia.
Kami juga menyadari masih banyak terdapat kekurangan dalam pemnbuatan makalah ini sehingga kritik dan saran yang sifatnya membangun senantiasa penulis harapkan demi kesempurnaan pembuatan makalah selanjutnya.









Daftar isi
Kata pengantar.......................................................................................................................i
Daftar isi.................................................................................................................................ii
Bab I Pendahuluan:
1.1. Latar Belakang..........................................................................................................1
1.2. Rumusan Masalah.....................................................................................................1
1.3. Tujuan .......................................................................................................................1
Bab II Pembahasan:
2.1.  Politik Hukum Pemerintah Belanda
Di Indonesia....................................................................................................................3
2.2. Penelitian tentang Hukum Adat Dizaman
        Hindia Belanda..............................................................................................................4
2.3. Keadaan Politik Di Indonesia
       Pada Waktu Pemerintahan belanda.............................................................................5
2.4. Pembinaan Hukum Nasional........................................................................................6
2.5. Politik Hukum Nasional................................................................................................8
2.6. Asas Hukum Di Indonesia............................................................................................8
2.6.1. Asas Hukum Tata Negara Indonesia........................................................................8
2.6.2. Hukum Tata Negara....................................................................................................9
2.6.3. Asas hukum perdata..................................................................................................12
Bab III Kesimpulan:
3.1. Penutup..........................................................................................................................15
DAFTAR PUSTAKA...........................................................................................................           .16















                                                                      BAB I
Pendahuluan
1.1.Latar Belakang
            Suatu politik hukum yang tegas dari pemerintah Belanda boleh dikatakan baru nampak sejak tahun 1948. Dalam tahun tersebut pemerintah Belanda mulai mengadakan kodifikasi di indonesia, yaitu mengadakan burgerlijk wetboek danm wetboek van koophandel ( kitab undang-undang hukum perdata dan kitab undang-undang hukum dagang) buat orang eropa yang ada disini, yang pada hakekatnya berupa suatu penjiplakan belaka dari burgerlijk wetboek dan wetboek van koophandel yang sepeuluh tahun yang lalu ( tahun 1838 ) di undangkan dinegeri Belanda.
1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas dapat ditarik pokok permasalahan untuk di analisis dan dikaji dalam pembuatan makalah ini. Adapun permasalahan yang akan dikaji dalam pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana politik hukum pemerintah Belanda di indonesia pada masa itu ?
2.      Penelitian tentang hukum adat di zaman hindia Belanda ?
3.      Keadaan hukum di indonesia pada masa proklamasi kemerdekaan indonesia ?
4.      Tentang politik nasional ?
5.      Tentang asas hukum indonesia, yang meliputi ,asas hukum tata negara indonesia dan asas hukum perdata ?
1.3. Tujuan
Tujuan pembuatan makalah ini adalah agar mahasiswa mempelajari dan mengetahui bagaimana ilmu yang sangat berguna yang bisa di dapatkan dalam materi ini. Materi tentang politik hukum pemerintahan Belanda di indonesia dan asas-asas hukum di indonesia kami buat sebagai acuan untuk motivasi dan semangat mahasiswa dalam belajar, supaya bisa berguna pada diri mahasiswa tersebut serta supaya bisa menciptakan suasana belajar yang kondusif dan nyaman.

                                                              













                                                               BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Politik hukum pemerintah Belanda di indonesia
            Suatu politik hukum yang tegas dari pemerintah Belanda boleh dikatakan baru nampak sejak tahun 1948. Dalam tahun tersebut pemerintah Belanda mulai mengadakan kodifikasi di indonesia, yaitu mengadakan burgerlijk wetboek danm wetboek van koophandel ( kitab undang-undang hukum perdata dan kitab undang-undang hukum dagang) buat orang eropa yang ada disini, yang pada hakekatnya berupa suatu penjiplakan belaka dari burgerlijk wetboek dan wetboek van koophandel yang sepeuluh tahun yang lalu ( tahun 1838 ) di undangkan dinegeri Belanda. Perdagangan hasil bumi orang-orang Belanda kebanyakan dilakukan dengan perantaraan tengkulak-tengkulak oranng tionghoa.
            Untuk memudahkan pembikinan kontrak-kontrak dengan mereka dan untuk menjamin “ kepastian hukum “ bagi perdanagan oranng Belanda ditempuhnya politik menundukan orang-orang tionghoa itu kepada hukum eropa. Maka itu kita melihat, bahwa dalam tahun 1855 sebagian dari burgerlijk wetboek tadi, yaitu bagian memuat kekayaan ( huku Belanda dan hukum perjanjian ), begitu pula wetboek van koophandel, dinyatakan berlaku untuk orang tionghoa. Orang indonesia, menurut politik hukum tersebut dibiarkan hidup dibawah hukumnya sendiri, yaitu hukum adat asli.
            Politik hukum pemerintah Belanda di indonesia dapat dikemukakan dalam pasal 131 indische sttatsregeling, yang dalam pokoknya mengenai hukum di indonesia itu menetapkan sebagai berikut:
1.      Hukum perdata dan dagang, begitu pila hukum pidana beserta hukum acara perdata dan pidana harus “ dikodifisir “ yaitu diletakan dalam kitab undang-undang.
2.      Untuk golongan bangsa eropa untuk itu harus dianut ( dicontohkan ) peraturan yang berlaku di negeri Belanda ( azas konkordasi )
3.      Untuk golongan bangsa indonesia asli dan timur asing ( tionghoa, arab, india dan sebagainya ) jika ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya dapatlah peraturan untuk bangsa eropa dinyatakan berlaku bagi mereka, baik seutuhnya maupun dengan perubahan-perubahan dan juga diperbolehkan membuat suatu peraturan baru bersama: untuk selainnya harus diindahkan aturan-aturan yang berlaku dikalangan mereka.
4.      Orang indonesia asli dan timur asing, sepanjang mereka belum ditundukkan dibawah suatu peraturan bersama dengan orang eropa, diperbolehkan menundukan diri pada hukum yang berlaku untuk orang eropa, penundukan boleh dilakukan baik seluruhnya maupun hanya mengenai suatu perbuatan tertentu.
5.      Sebelum untuk hukum orang indonesia itu ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka akan tetap berlaku “ hukum yang sekarang berlaku bagi mereka “

2.2. Penelitian tentang hukum adat dizaman hindia Belanda
            Sebagaimana telah diterangkan di atas, mula-mula hukum adat itu merupakan suatu faktor yang tidak terkenal. Boleh dikatakan bahwa ia adalah suatu sistem hukum buat pertama kali dikenalkan oleh Prof. Mr. C. Vollenhoven, guru besar universitas leiden yang disebutkan diatas, yang sering juga diberi gelar “ bapak hukum adat “ itu. Dalam karyanya yang sangat terkenal “ het adatrecht van ned indie “ yang diterbitkan pada tahun 1918, ( 3 jilid ), pendekar hukum itu menggambarkan hukum adat asli bangsa indonesia, yang meskipun beraneka warna ujudnya, namun menunjukan suatu pola yang teratur, yang berlainan pada pola hukum barat yang hingga waktu itu dikenal oleh para sarjana hukum barat.
            Sejak dikenalkannya hukum adat bangsa imdonesia oleh Van Vollenhoven, dan berputarnya haluan politik hukum pemerintahan Belanda setelah gagalnya percobaan kodifikasi hukum bagi orang indonesia yang mencontoh pola hukum barat dalam tahun 1920. Maka mulailah berkembang usaha penelitian terhadap hukum adat indonesia itu
2.3. Keadaan hukum di indonesia pada waktu proklamasi kemerdekaan indonesia
            Keadaan hukum indonesia pada waktu bangsa kita memproklamasikan kemerdekaannya adalah pada pokoknya masih sama dengan keadaan pda masa balatentara jepang mendarat di pulau jawa. Hanyalah ada jasa dari pemerintah pendudukan jepang, yaitu bahwa ia telah menghapuskan badan-badan pengadilan untuk bangsa eropa yaitu Raad Van Justitie dan Hoogerechtshof.
beraneka warna kelompok hukum, sebagai peninggalan politik hukum kolonial Belanda yang digambarkan dalam par 20. Berbagai kelompok hukum tadi adalah sbb:
1.      Hukum yang berlaku untuk semua penduduk, misalnya undang-undang hak pengarang, undang-undang milik perindustrian dll.
2.      Hukum adat yang berlaku untuk semua penduduk bangsa indonesia
3.      Hukum islam, untuk semua warga bangsa indonesia asli yang beragama islam
4.      Hukum yang khusus telah diciptakan untuk orang indonesia asli yang berupa undang-undang
5.      Burgerlijk wetboek dan wetboek van koophandel, yang diperuntukan mula-mula untu bangsa eropa, kemudian dinyatakan berlaku untuk orang tionghoa sedangkan beberapa bagian telah berlaku untuk orang indonesia yaitu hukum perkapalan.
            Demikianlah gambaran secara singkat tentang ujudnya hukum yang berlaku di negara kita sewaktu proklamasi.
2.4. Pembinaan hukum nasional
            Setiap warga negara yang merdeka dan berdaulat harus mempunyai suatu hukum nasional yang baik dalam kepidanaan maupun dalam bidang keperdataan, mencerminkan kepribadian jiwa dan pandangan hidup bangsanya. Tidak lama setelah proklamasi indonesia, kita telah mengadakan “ screening “ terhadap wetboek van strafrecht, tinggalan pemerintah kolonial Belanda dan  menyesuaikan kitab undang-undang hukum pidana itu dengan alam kemerdekaan, yaitu dalam undang-undang kita tanggal 26 februari 1946, dengan maksud supaya kitab undang-undang tersebut sementara dapat dipakai sambil menunggu terciptanya kitab undang-undang hukum pidana nasional kita sendiri.
            Setelah mempelajari asas-asas hukum yang hidup dikalangan rakyat indonesia, mengadakan rapat-rapat dari orang terkemuka dari berbagai lapisan golongan masyarakat, maka lembaga telah berhasil merumuskan dasar-dasar dan asas-asas tata hukum nasional itu sebagai berikut:
1.      Dasar pokok hukum nasional republik indonesia ialah Pancasila
2.      Hukum nasional bersifat:
a.       Pengayoman
b.      Gotong royong
c.       Kekeluargaan
d.      Toleransi
e.       Anti “ kolonialisme, imperialisme dan feodalisme “
3.      Semua hukum sebanyak mungkin diberi bentuk tertulis
4.      Selain hukum tertulis diakui berlaku hukum tidak tertulis sepanjang tidak menghambat terbentuknya masyarakat sosialis indonesia
5.      Hakim membimbing perkembangan hukum tak tertulis melalui jurisprudensi kearah keseragaman hukum ( homogenetika ) yang seluas-luasnya dan dalam kekeluargaan kearah sistem parental
6.      Hukum tertulis mengenai bidang tertentu sedapat mungkin dihimpun dalam bentuk kodifikasi  ( perdata, pidana, dagang, acara perdata, acara pidana )
7.      Hukum membangun masyarakat sosialis indonesia diusahakan unifikasi hukum
8.      Dalam perkara pidana:
a.       Hakim berwenang sekaligus memutuskan aspek perdatanya baik karena jabatannya maupun atas tututan pihak yang berkepentingan
b.      Hakim berwenang mengambil tindakan yang dipandang patut dan adil disamping atau tanpa pidana
9.      Sifat pidana harus memberikan pendidikan kepada terhukum untuk menjadi warga yang bermanfaat bagi masyarakat
10.  Dalam bidang hukum acara perdata diadakan jaminan supaya peradilan berjalan sederhana dan murah
11.  Dalam bidang hukum acara pidana diadakan ketentuan yang merupakan jaminan kuat untuk mencegah:
a.       Seorang yang tanpa  dasar hukum yang kuat ditahan atau ditahan lebih lama dari yang benar-benar diperlakukan
b.      Pengeledahan, penyitaan, pembukaan surat-surat dilakukan sewenang-wenang
2.5. poltik hukum nasional
            1. tujuan pedidikan hukum
                        Hingga sekarang pendidikan hukum di fakultas hukum di indonesia mempersiapkan orang untuk menjadi 1. Pejabat pemerintah, 2. Pejabat kehakiman, hakim dan jaksa, 3. Anggota dari profesi bebas ( advokat ). Dari susunan kurikulum serta cara memberikan pengajaran dapat disimpulkan bahwa pendidikan itu terutama bertujuan untuk mempersiapkan orang menjadi orang yang memiliki kemahiran untuk menerapkan hukum yang ada. Fakultas hukum tidak saja harus menghasilkan orang yang dapat membantu menciptakan masyarakat yang dikehendaki melalui teknik hukum dan perundang-undangan, karena soal pendidikan hukum menyangkut masalah sikap orang sebagai anggota masyarakat yang sedang membangun, maka selain isi dan struktur perlu sekali diperhatikan cara-cara pengajaran hukum.
2.6. Azas-azas hukum di indonesia
            2.6.1. Azas hukum tata negara indonesia
                        1. arti tata hukum
            Pada waktu sekarang, tak ada suatu bangsa di dunia ini yang tidak mempunyai  hukumnya sendiri. Apabila dalam bahasa dikenal tata bahasa, demikian juga dalam hukum dikenal tata hukum.
            Tiap-tiap bangsa mempunyai tata hukumnya sendiri, demikian juga bangsa indonesia mempunyai tata hukum sendiri, tata hukum indonesia.
            Barang siapa yang mempelajari tata hukum bangsa  indonesia, maksudnya terutama ialah ingin mengetahui perbuatan atau tindakan manakah yang menurut hukum, dan yang manakah yang bertentangan dengan  hukum, bagaimana kedudukan seseorang dalam masyarakat, apakah kewajiban dan wewenangnya, yang kesemuanya itu menurut hukum indonesia.
a.       Tata hukum indonesia
Tata hukum indonesia ditetapkan oleh masyarakat hukum indonesia, ditetapkan oleh negara indonesia. Oleh karena itu adanya tata hukum indonesia sejak lahirnya negara indonesia (  17-8-1945 ). Pada saat berdirinya negara indonesia di bentuklah tata hukumnya: hal itu dinyatakan dalam.
1.      Proklamasi kemerdekaan indonesia “ dengan ini menyatakan kemerdekaan bangsa indonesia “
2.      Pembukaan UUD 1945: “  atas berkat rahmat allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. “ “ kemudian dari pada itu ...disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar suatu negara indonesia “.
Pernyataan tersebut mengandung arti:
a.       Menjadikan indonesia suatu negara yang merdeka  dan berdaulat.
b.      Pada saat itu juga menetapkan tata hukum indonesia, sekedar mengenai bagian yang tertulis. Didalam UUD negara itulah tertulis tata hukum indonesia.          ( yang tertulis )
2.6.2.      Azas hukum tata negara
a.      Proklamasi kemerdekaan indonesia
            Pada tanggal 6 agustus 1945 jatuhlah bom Atom amerika serikat dikota hirosyima. Pemimpin jepang mengetahui, bahwa negara telah mendekati kekelahan. Berhubungan dengan itu jendral terauchi, panglima angkatan perang jepang untuk asia tenggara, yang berkedudukan di saigon pada tanggal 7 agustus 1945 mengeluarkan pernyataan, “ bahwa indonesia di kemudian hari akan diberikan kemerdekaan “.
            Pada tanggal 15 agustus 1945 menyerahlah jepang tanpa syarat pada sekutu. Lenyaplah ” janji kemerdekaan “ dari jendral terauchi. Dengan  penandatanganan jepang tanpa syarat kepada sekutu di atas kapal amerika serikat “ missaouri “ lenyap pulalah cita-cita jepang untuk membentuk kemakmuran bersama asia timur dibawah pimpinannya.
            Berhubungan dengan kekalahan jepang itu, maka pukul 10:00 pada hari jum’at tanggal 17 agustus 1945 didepan gedung jalan proklamasi56 jakarta, proklamasi kemerdekaan bangsa dan tanah air indonesia di umumkan kepada dunia. Indonesia merdeka! Indonesia siap untuk mempertahankan kemerdekaannya.
b.      Arti proklamasi kemerdekaan indonesia
            Proklamasi kemerdekaan indonesia tanggal 17 agustus 1945 adalah sumber hukum bagi pembentukan negara kesatuan RI. Adapun arti kemerdekaan itu dalam garis  besarnya adalah:
1.      Lahirnya negara kesatuan republik indonesia
2.      Puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan, setelah berjuang berpuluh tahun sejak 20 mei 1908
3.      Titik tolak dari pada pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Sejarah perjuangan indonesia bermula sejak bangsa indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 agustus 1945
c.       Lahirnya pemerintahan indonesia
             Pada tanggal 29 april 1945 pemerintahan dijakarta membentuk suatu badan yang diberi nama “ dokuritsu junbi cosakai “ atau badan penyelidikan persiapan kemerdekaan         ( B.P.P.K ). Badan ini beranggota 62 orang dan diketuai oleh Dr. Radjiman wedyodiningrat dalam badan itu duduk sejumlah pemimpin indonesia, yang walaupun menggunakan siasat bekerja sama dengan jepang, namun tetap pada cita-citanya  untuk membelokan tindakan pemerintah jepang ke arah yang mereka cita-citakan.
            Pembukaan UUD 1945 terdiri dari 4 alinea dan mengandung poko-pokok yang terpenting dalamnya:
1.      Negara indonesia haruslah negara yang berdasarkan aliran pengertian negara kesatuan ( paham unitarismus )
2.      Dasar negara indonesia yang terkenal dengan PANCASILA, yaitu:
·         Ketuhanan yang maha esa
·         Kemanusiaan yang adil dan beradab
·         Persatuan indonesia
·         Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
·         Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
D. landasan hukum tata pemerintahan indonesia
v  Landasan ideal
            Pandagan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral luhur yang meliputi kejiwaan serta watak dari bangsa indonesia.
v  Landasan konstitusional
            UUD 1945, sebagai perwujudan dari tujuan proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945terdiri dari pembukaan dan batang tubuh serta penjelasan UUD 1945.
v  Pembukaan UUD 1945
            pembukaan UUD 1945 adalah perwujudan jiwa proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945 adalah jiwa PANCASILA.
v  Batang tubuh
            Batang tubuh indonesia terdiri dari 16 bab dan terperinci dalam 37 pasal. Disamping itu ada aturan peralihan yang terdiri dari 4 pasal dan aturan tambahan yang terdiri dari 2pasal.
v  Penjelasan UUD 1945
                Dalam pada itu isi dari batang tubuh UUD 1945 dapat lebih dipahami dengan memahami penjelasannya yang authentik . antara lain sbb:
                UUD suatu negara  adalah hanya sebagian dari hukum negara itu. UUD adalah jukum dasar yang tertulis, sedang disamping Uud itu juga berlaku hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan dasar yang timbul dan dipelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis.
2.6.3.        Asas-asas hukum perdata
a.       Sejarah hukum perdata di indonesia
1.       Kodifikasi hukum perdata belanda, tahun 1830
Sumber pokok hukum perdata ( burgerlijkretch ) ialah kitab-kitab UU hukum sipil ( burgerlijk wetboek ) disingkat KHUS ( B.W ). Oleh pemerintah belanda dibentuk suatu panitia yang diketuai oleh Mr J.M. kemper dan bertugas membuat rencana kodifikasi  hukum perdata belanda dengan menggunakan sumber-sumber sebagian besar “ Code Napoleon “ dan sebagian kecil hukum belanda kuno.
Pada tahun itu dikeluarkan:
v  Burgerlijk wetboek ( KUH sipil )
v  Wetboek van koophandel ( KUH dagang ).
Berdasarkan asas koordinasi, kodifikasi hukm perdata belanda menjadi contoh bagi kodifikasi hukum perdata eropa di indonesia. Kodifikasi di umumkan pada tanggal 30-4-1847 staatsblad No. 23 dan mulai berlaku pada 1 mei 1848 di indonesia.
2.       Kodifikasi hukum belanda, tahun 1848
KUHS yang terlaksana pada tahun 1848 itu adalah hasil panitia kodifikasi yang diketuai oleh Mr. C.J SCHOLTEN van OUDHAARLEM.
Maksud dari pada kodifikasi pada waktu itu untuk mengadakan penyesuaian antara hukum dan keadaan di indonesia dengan hukum dan keadaan di negeri  Belanda. Di negeri Belanda aliran kodifikasi adalah dari pada aliran kodifikasi dari eropa berlangsung secara umum pada abad ke 18, malah pada waktu itu sudah ada negara yang telah selesai kodifikasinya.
Demikian antara lain Prancis, sudah 10 tahun bekerja, dalam tahun 1804 telah menyelesaikan kodifikasinya, yaitu:  Code Civil des Francais.
3.       Pembagian dan sistematik hukum perdata
Hukum Belanda diatur dalam kitab undang-undang hukum sipil yang disingkat KUHS . kUHS terdiri atas 4 buku, yaitu:
a.       Buku 1, yang berjudul prihal orang ( van personen ), yang memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.
b.      Buku 2, yang berjudul prihal Benda ( van zaken ), yang memuat hukum benda dan hukum waris.
c.       Buku 3, berjudul  prihal prikatan ( van verbintennisen ), yang memuat hukum harta kekayaan yang berkenaan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang atau pihak tertentu.
d.      Buku 4, berjudul prihal pembuktian dan kadaluwarsa atau lewat waktu ( van bewijs en verjaring ), yang memuat prihal alat pembuktian akibat lewat waktu terhadap hubungan hukum.
Menurut ilmu pengetahuan hukum, hukum perdata dibagi 4 bagian:
1.       Hukum perorangan yang memuat antara lain:
a.       Peraturan tentang manusia sebagai subjek hukum,
b.      Peraturan tentang kecakapan untuk memiliki hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu.
2.       Hukum keluarga yang memuat antara lain:
a.       Perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan antara suami/istri
b.      Hubungan antara orang tua dan anak-anak
c.       Perwalian
d.      Pengampunan
3.       Hukum harta kekayaan, yang mengatur tentang  hubungan hukum yang dapat di nilaikan dengan uang, harta kekayaan meliputi:
a.       Hak mutlak,yaitu hak yang berlaku tiap orang
b.      Hak perorangan, yaitu hak yang hanya berlaku hanya seorang atau pihak tertentu saja 
4.       Hukum waris, yang mengatur tentang kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia

BAB III
Kesimpulan
v  arti kemerdekaan itu dalam garis  besarnya adalah:
1.      Lahirnya negara kesatuan republik indonesia
2.      Puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan, setelah berjuang berpuluh tahun sejak 20 mei 1908
3.      Titik tolak dari pada pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Sejarah perjuangan indonesia bermula sejak bangsa indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 agustus 1945
v  Pembukaan UUD 1945 terdiri dari 4 alinea dan mengandung poko-pokok yang terpenting dalamnya:
3.      Negara indonesia haruslah negara yang berdasarkan aliran pengertian negara kesatuan ( paham unitarismus )
4.      Dasar negara indonesia yang terkenal dengan PANCASILA, yaitu:
·         Ketuhanan yang maha esa
·         Kemanusiaan yang adil dan beradab
·         Persatuan indonesia
·         Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
·         Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia



DAFTAR PUSTAKA
KANSIL, C.S.T,DRS,S.H, PENGANTAR ILMU HUKUM DAN TAT A HUKUM INDONESIA, Politik Hukum Di Indonesia,Azas Hukum Tata negara Dan Azas Hukum Perdata, BALAI PUSTAKA, JAKARTA : 1989.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar