Tugas
Pengantar
hukum indonesia
“
politik hukum di indonesia dan azas-azas hukum di indonesia“
Dosen:
Drs. Dalisam, S.h,M,H
Disusun
oleh:
1. Deni
eka saputra
Program
Studi Pendidikan kewarganegaraan
Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Universitas
Muhammadiyah Bengkulu
2011
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadiran allah SWT atas karunianya sehingga mampu
menyelesaikan pembuatan karya tulis ini. Kepada doen pembimbing juga kami
ucapkan terima kasih karena telah membantu memberikan bimbingan dalam pembuatan
karya tulis ini yang berjudul “ politik hukum di indonesia dan azas-azas hukum
di indonesia “.
Makalah
ini berisi tentang “ politik hukum di indonesia dan azas-azas hukum di
indonesia. saya sebagai penulis berharap semoga karya tulis ini dapat
bermanfaat dengan baik bagi pembacanya,
terutama bagi mahasiswa ppkn dalam mata
kuliah Pengantar Hukum Indonesia.
Kami
juga menyadari masih banyak terdapat kekurangan dalam pemnbuatan makalah ini
sehingga kritik dan saran yang sifatnya membangun senantiasa penulis harapkan
demi kesempurnaan pembuatan makalah selanjutnya.
Daftar isi
Kata
pengantar.......................................................................................................................i
Daftar
isi.................................................................................................................................ii
Bab
I Pendahuluan:
1.1. Latar Belakang..........................................................................................................1
1.2. Rumusan Masalah.....................................................................................................1
1.3. Tujuan .......................................................................................................................1
Bab
II Pembahasan:
2.1.
Politik Hukum Pemerintah Belanda
Di Indonesia....................................................................................................................3
2.2.
Penelitian tentang Hukum Adat Dizaman
Hindia Belanda..............................................................................................................4
2.3.
Keadaan Politik Di Indonesia
Pada Waktu Pemerintahan belanda.............................................................................5
2.4.
Pembinaan Hukum Nasional........................................................................................6
2.5.
Politik Hukum Nasional................................................................................................8
2.6.
Asas Hukum Di Indonesia............................................................................................8
2.6.1.
Asas Hukum Tata Negara Indonesia........................................................................8
2.6.2.
Hukum Tata Negara....................................................................................................9
2.6.3.
Asas hukum perdata..................................................................................................12
Bab
III Kesimpulan:
3.1.
Penutup..........................................................................................................................15
DAFTAR
PUSTAKA........................................................................................................... .16
BAB
I
Pendahuluan
1.1.Latar
Belakang
Suatu politik hukum yang tegas dari pemerintah Belanda
boleh dikatakan baru nampak sejak tahun 1948. Dalam tahun tersebut pemerintah
Belanda mulai mengadakan kodifikasi di indonesia, yaitu mengadakan burgerlijk
wetboek danm wetboek van koophandel ( kitab undang-undang hukum perdata dan
kitab undang-undang hukum dagang) buat orang eropa yang ada disini, yang pada
hakekatnya berupa suatu penjiplakan belaka dari burgerlijk wetboek dan wetboek
van koophandel yang sepeuluh tahun yang lalu ( tahun 1838 ) di undangkan
dinegeri Belanda.
1.2.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas dapat
ditarik pokok permasalahan untuk di analisis dan dikaji dalam pembuatan makalah
ini. Adapun permasalahan yang akan dikaji dalam pembuatan makalah ini adalah
sebagai berikut:
1.
Bagaimana politik hukum pemerintah
Belanda di indonesia pada masa itu ?
2.
Penelitian tentang hukum adat di zaman
hindia Belanda ?
3.
Keadaan hukum di indonesia pada masa
proklamasi kemerdekaan indonesia ?
4.
Tentang politik nasional ?
5.
Tentang asas hukum indonesia, yang
meliputi ,asas hukum tata negara indonesia dan asas hukum perdata ?
1.3.
Tujuan
Tujuan
pembuatan makalah ini adalah agar mahasiswa mempelajari dan mengetahui
bagaimana ilmu yang sangat berguna yang bisa di dapatkan dalam materi ini.
Materi tentang politik hukum pemerintahan Belanda di indonesia dan asas-asas
hukum di indonesia kami buat sebagai acuan untuk motivasi dan semangat
mahasiswa dalam belajar, supaya bisa berguna pada diri mahasiswa tersebut serta
supaya bisa menciptakan suasana belajar yang kondusif dan nyaman.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1. Politik hukum pemerintah
Belanda di indonesia
Suatu politik hukum yang tegas dari
pemerintah Belanda boleh dikatakan baru nampak sejak tahun 1948. Dalam tahun
tersebut pemerintah Belanda mulai mengadakan kodifikasi di indonesia, yaitu
mengadakan burgerlijk wetboek danm wetboek van koophandel ( kitab undang-undang
hukum perdata dan kitab undang-undang hukum dagang) buat orang eropa yang ada
disini, yang pada hakekatnya berupa suatu penjiplakan belaka dari burgerlijk
wetboek dan wetboek van koophandel yang sepeuluh tahun yang lalu ( tahun 1838 )
di undangkan dinegeri Belanda. Perdagangan hasil bumi orang-orang Belanda
kebanyakan dilakukan dengan perantaraan tengkulak-tengkulak oranng tionghoa.
Untuk memudahkan pembikinan
kontrak-kontrak dengan mereka dan untuk menjamin “ kepastian hukum “ bagi
perdanagan oranng Belanda ditempuhnya politik menundukan orang-orang tionghoa
itu kepada hukum eropa. Maka itu kita melihat, bahwa dalam tahun 1855 sebagian
dari burgerlijk wetboek tadi, yaitu bagian memuat kekayaan ( huku Belanda dan
hukum perjanjian ), begitu pula wetboek van koophandel, dinyatakan berlaku
untuk orang tionghoa. Orang indonesia, menurut politik hukum tersebut dibiarkan
hidup dibawah hukumnya sendiri, yaitu hukum adat asli.
Politik hukum pemerintah Belanda di
indonesia dapat dikemukakan dalam pasal 131 indische sttatsregeling, yang dalam
pokoknya mengenai hukum di indonesia itu menetapkan sebagai berikut:
1.
Hukum perdata dan dagang, begitu pila
hukum pidana beserta hukum acara perdata dan pidana harus “ dikodifisir “ yaitu
diletakan dalam kitab undang-undang.
2.
Untuk golongan bangsa eropa untuk itu
harus dianut ( dicontohkan ) peraturan yang berlaku di negeri Belanda ( azas
konkordasi )
3.
Untuk golongan bangsa indonesia asli dan
timur asing ( tionghoa, arab, india dan sebagainya ) jika ternyata bahwa
kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya dapatlah peraturan untuk bangsa
eropa dinyatakan berlaku bagi mereka, baik seutuhnya maupun dengan
perubahan-perubahan dan juga diperbolehkan membuat suatu peraturan baru
bersama: untuk selainnya harus diindahkan aturan-aturan yang berlaku dikalangan
mereka.
4.
Orang indonesia asli dan timur asing,
sepanjang mereka belum ditundukkan dibawah suatu peraturan bersama dengan orang
eropa, diperbolehkan menundukan diri pada hukum yang berlaku untuk orang eropa,
penundukan boleh dilakukan baik seluruhnya maupun hanya mengenai suatu
perbuatan tertentu.
5.
Sebelum untuk hukum orang indonesia itu
ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka akan tetap berlaku “ hukum yang
sekarang berlaku bagi mereka “
2.2. Penelitian tentang hukum adat
dizaman hindia Belanda
Sebagaimana telah diterangkan di
atas, mula-mula hukum adat itu merupakan suatu faktor yang tidak terkenal.
Boleh dikatakan bahwa ia adalah suatu sistem hukum buat pertama kali dikenalkan
oleh Prof. Mr. C. Vollenhoven, guru besar universitas leiden yang disebutkan
diatas, yang sering juga diberi gelar “ bapak hukum adat “ itu. Dalam karyanya
yang sangat terkenal “ het adatrecht van ned indie “ yang diterbitkan pada
tahun 1918, ( 3 jilid ), pendekar hukum itu menggambarkan hukum adat asli
bangsa indonesia, yang meskipun beraneka warna ujudnya, namun menunjukan suatu
pola yang teratur, yang berlainan pada pola hukum barat yang hingga waktu itu
dikenal oleh para sarjana hukum barat.
Sejak dikenalkannya hukum adat
bangsa imdonesia oleh Van Vollenhoven, dan berputarnya haluan politik hukum
pemerintahan Belanda setelah gagalnya percobaan kodifikasi hukum bagi orang
indonesia yang mencontoh pola hukum barat dalam tahun 1920. Maka mulailah
berkembang usaha penelitian terhadap hukum adat indonesia itu
2.3. Keadaan hukum di indonesia
pada waktu proklamasi kemerdekaan indonesia
Keadaan hukum indonesia pada waktu
bangsa kita memproklamasikan kemerdekaannya adalah pada pokoknya masih sama
dengan keadaan pda masa balatentara jepang mendarat di pulau jawa. Hanyalah ada
jasa dari pemerintah pendudukan jepang, yaitu bahwa ia telah menghapuskan
badan-badan pengadilan untuk bangsa eropa yaitu Raad Van Justitie dan
Hoogerechtshof.
beraneka
warna kelompok hukum, sebagai peninggalan politik hukum kolonial Belanda yang
digambarkan dalam par 20. Berbagai kelompok hukum tadi adalah sbb:
1.
Hukum yang berlaku untuk semua penduduk,
misalnya undang-undang hak pengarang, undang-undang milik perindustrian dll.
2.
Hukum adat yang berlaku untuk semua
penduduk bangsa indonesia
3.
Hukum islam, untuk semua warga bangsa
indonesia asli yang beragama islam
4.
Hukum yang khusus telah diciptakan untuk
orang indonesia asli yang berupa undang-undang
5.
Burgerlijk wetboek dan wetboek van
koophandel, yang diperuntukan mula-mula untu bangsa eropa, kemudian dinyatakan
berlaku untuk orang tionghoa sedangkan beberapa bagian telah berlaku untuk
orang indonesia yaitu hukum perkapalan.
Demikianlah gambaran secara singkat
tentang ujudnya hukum yang berlaku di negara kita sewaktu proklamasi.
2.4. Pembinaan hukum nasional
Setiap warga negara yang merdeka dan
berdaulat harus mempunyai suatu hukum nasional yang baik dalam kepidanaan
maupun dalam bidang keperdataan, mencerminkan kepribadian jiwa dan pandangan
hidup bangsanya. Tidak lama setelah proklamasi indonesia, kita telah mengadakan
“ screening “ terhadap wetboek van strafrecht, tinggalan pemerintah kolonial
Belanda dan menyesuaikan kitab
undang-undang hukum pidana itu dengan alam kemerdekaan, yaitu dalam
undang-undang kita tanggal 26 februari 1946, dengan maksud supaya kitab
undang-undang tersebut sementara dapat dipakai sambil menunggu terciptanya
kitab undang-undang hukum pidana nasional kita sendiri.
Setelah mempelajari asas-asas hukum
yang hidup dikalangan rakyat indonesia, mengadakan rapat-rapat dari orang
terkemuka dari berbagai lapisan golongan masyarakat, maka lembaga telah
berhasil merumuskan dasar-dasar dan asas-asas tata hukum nasional itu sebagai
berikut:
1.
Dasar pokok hukum nasional republik
indonesia ialah Pancasila
2.
Hukum nasional bersifat:
a.
Pengayoman
b.
Gotong royong
c.
Kekeluargaan
d.
Toleransi
e.
Anti “ kolonialisme, imperialisme dan
feodalisme “
3.
Semua hukum sebanyak mungkin diberi
bentuk tertulis
4.
Selain hukum tertulis diakui berlaku
hukum tidak tertulis sepanjang tidak menghambat terbentuknya masyarakat
sosialis indonesia
5.
Hakim membimbing perkembangan hukum tak
tertulis melalui jurisprudensi
kearah keseragaman hukum ( homogenetika ) yang seluas-luasnya dan dalam
kekeluargaan kearah sistem parental
6.
Hukum tertulis mengenai bidang tertentu
sedapat mungkin dihimpun dalam bentuk kodifikasi ( perdata, pidana, dagang, acara perdata,
acara pidana )
7.
Hukum membangun masyarakat sosialis
indonesia diusahakan unifikasi hukum
8.
Dalam perkara pidana:
a.
Hakim berwenang sekaligus memutuskan
aspek perdatanya baik karena jabatannya maupun atas tututan pihak yang
berkepentingan
b.
Hakim berwenang mengambil tindakan yang
dipandang patut dan adil disamping atau tanpa pidana
9.
Sifat pidana harus memberikan pendidikan
kepada terhukum untuk menjadi warga yang bermanfaat bagi masyarakat
10. Dalam
bidang hukum acara perdata diadakan jaminan supaya peradilan berjalan sederhana
dan murah
11. Dalam
bidang hukum acara pidana diadakan ketentuan yang merupakan jaminan kuat untuk
mencegah:
a.
Seorang yang tanpa dasar hukum yang kuat ditahan atau ditahan
lebih lama dari yang benar-benar diperlakukan
b.
Pengeledahan, penyitaan, pembukaan
surat-surat dilakukan sewenang-wenang
2.5. poltik hukum nasional
1. tujuan pedidikan hukum
Hingga sekarang
pendidikan hukum di fakultas hukum di indonesia mempersiapkan orang untuk
menjadi 1. Pejabat pemerintah, 2. Pejabat kehakiman, hakim dan jaksa, 3.
Anggota dari profesi bebas ( advokat ). Dari susunan kurikulum serta cara
memberikan pengajaran dapat disimpulkan bahwa pendidikan itu terutama bertujuan
untuk mempersiapkan orang menjadi orang yang memiliki kemahiran untuk
menerapkan hukum yang ada. Fakultas hukum tidak saja harus menghasilkan orang
yang dapat membantu menciptakan masyarakat yang dikehendaki melalui teknik
hukum dan perundang-undangan, karena soal pendidikan hukum menyangkut masalah
sikap orang sebagai anggota masyarakat yang sedang membangun, maka selain isi
dan struktur perlu sekali diperhatikan cara-cara pengajaran hukum.
2.6.
Azas-azas hukum di indonesia
2.6.1.
Azas hukum tata negara indonesia
1. arti tata hukum
Pada
waktu sekarang, tak ada suatu bangsa di dunia ini yang tidak mempunyai hukumnya sendiri. Apabila dalam bahasa
dikenal tata bahasa, demikian juga dalam hukum dikenal tata hukum.
Tiap-tiap bangsa mempunyai tata
hukumnya sendiri, demikian juga bangsa indonesia mempunyai tata hukum sendiri,
tata hukum indonesia.
Barang siapa yang mempelajari tata
hukum bangsa indonesia, maksudnya
terutama ialah ingin mengetahui perbuatan atau tindakan manakah yang menurut
hukum, dan yang manakah yang bertentangan dengan hukum, bagaimana kedudukan seseorang dalam
masyarakat, apakah kewajiban dan wewenangnya, yang kesemuanya itu menurut hukum
indonesia.
a. Tata
hukum indonesia
Tata hukum indonesia ditetapkan oleh masyarakat hukum
indonesia, ditetapkan oleh negara indonesia. Oleh karena itu adanya tata hukum
indonesia sejak lahirnya negara indonesia (
17-8-1945 ). Pada saat berdirinya negara indonesia di bentuklah tata
hukumnya: hal itu dinyatakan dalam.
1.
Proklamasi kemerdekaan indonesia “
dengan ini menyatakan kemerdekaan bangsa indonesia “
2.
Pembukaan UUD 1945: “ atas berkat rahmat allah yang maha kuasa dan
dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang
bebas maka rakyat indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. “ “ kemudian
dari pada itu ...disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu
undang-undang dasar suatu negara indonesia “.
Pernyataan
tersebut mengandung arti:
a.
Menjadikan indonesia suatu negara yang
merdeka dan berdaulat.
b.
Pada saat itu juga menetapkan tata hukum
indonesia, sekedar mengenai bagian yang tertulis. Didalam UUD negara itulah
tertulis tata hukum indonesia. (
yang tertulis )
2.6.2. Azas hukum tata negara
a. Proklamasi kemerdekaan indonesia
Pada
tanggal 6 agustus 1945 jatuhlah bom Atom amerika serikat dikota hirosyima.
Pemimpin jepang mengetahui, bahwa negara telah mendekati kekelahan. Berhubungan
dengan itu jendral terauchi, panglima
angkatan perang jepang untuk asia tenggara, yang berkedudukan di saigon pada
tanggal 7 agustus 1945 mengeluarkan pernyataan, “ bahwa indonesia di kemudian
hari akan diberikan kemerdekaan “.
Pada tanggal 15 agustus 1945
menyerahlah jepang tanpa syarat pada sekutu. Lenyaplah ” janji kemerdekaan “
dari jendral terauchi. Dengan
penandatanganan jepang tanpa syarat kepada sekutu di atas kapal amerika
serikat “ missaouri “ lenyap pulalah cita-cita jepang untuk membentuk
kemakmuran bersama asia timur dibawah pimpinannya.
Berhubungan dengan kekalahan jepang
itu, maka pukul 10:00 pada hari jum’at tanggal 17 agustus 1945 didepan gedung
jalan proklamasi56 jakarta, proklamasi kemerdekaan bangsa dan tanah air
indonesia di umumkan kepada dunia. Indonesia merdeka! Indonesia siap untuk
mempertahankan kemerdekaannya.
b. Arti proklamasi kemerdekaan
indonesia
Proklamasi kemerdekaan indonesia
tanggal 17 agustus 1945 adalah sumber hukum bagi pembentukan negara kesatuan
RI. Adapun arti kemerdekaan itu dalam garis
besarnya adalah:
1. Lahirnya
negara kesatuan republik indonesia
2. Puncak
perjuangan pergerakan kemerdekaan, setelah berjuang berpuluh tahun sejak 20 mei
1908
3. Titik
tolak dari pada pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Sejarah perjuangan
indonesia bermula sejak bangsa indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada
tanggal 17 agustus 1945
c. Lahirnya pemerintahan indonesia
Pada tanggal 29 april 1945 pemerintahan
dijakarta membentuk suatu badan yang diberi nama “ dokuritsu junbi cosakai “
atau badan penyelidikan persiapan kemerdekaan ( B.P.P.K ). Badan ini beranggota 62
orang dan diketuai oleh Dr. Radjiman wedyodiningrat dalam badan itu duduk
sejumlah pemimpin indonesia, yang walaupun menggunakan siasat bekerja sama
dengan jepang, namun tetap pada cita-citanya
untuk membelokan tindakan pemerintah jepang ke arah yang mereka
cita-citakan.
Pembukaan UUD 1945 terdiri dari 4
alinea dan mengandung poko-pokok yang terpenting dalamnya:
1. Negara
indonesia haruslah negara yang berdasarkan aliran pengertian negara kesatuan (
paham unitarismus )
2. Dasar
negara indonesia yang terkenal dengan PANCASILA, yaitu:
·
Ketuhanan yang maha esa
·
Kemanusiaan yang adil dan beradab
·
Persatuan indonesia
·
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
·
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
indonesia
D.
landasan hukum tata pemerintahan indonesia
v
Landasan
ideal
Pandagan hidup, kesadaran dan
cita-cita hukum serta cita-cita moral luhur yang meliputi kejiwaan serta watak
dari bangsa indonesia.
v
Landasan
konstitusional
UUD 1945, sebagai perwujudan dari
tujuan proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945terdiri dari pembukaan dan batang
tubuh serta penjelasan UUD 1945.
v
Pembukaan
UUD 1945
pembukaan UUD 1945 adalah perwujudan
jiwa proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945 adalah jiwa PANCASILA.
v
Batang
tubuh
Batang tubuh indonesia terdiri dari
16 bab dan terperinci dalam 37 pasal. Disamping itu ada aturan peralihan yang
terdiri dari 4 pasal dan aturan tambahan yang terdiri dari 2pasal.
v
Penjelasan
UUD 1945
Dalam
pada itu isi dari batang tubuh UUD 1945 dapat lebih dipahami dengan memahami
penjelasannya yang authentik . antara lain sbb:
UUD suatu negara adalah hanya sebagian dari hukum negara itu.
UUD adalah jukum dasar yang tertulis, sedang disamping Uud itu juga berlaku
hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan dasar yang timbul dan dipelihara
dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis.
2.6.3.
Asas-asas
hukum perdata
a. Sejarah hukum perdata di indonesia
1. Kodifikasi hukum perdata belanda, tahun
1830
Sumber pokok hukum perdata ( burgerlijkretch ) ialah kitab-kitab UU hukum
sipil ( burgerlijk wetboek ) disingkat KHUS ( B.W ). Oleh pemerintah belanda
dibentuk suatu panitia yang diketuai oleh Mr J.M. kemper dan bertugas membuat
rencana kodifikasi hukum perdata belanda
dengan menggunakan sumber-sumber sebagian besar “ Code Napoleon “ dan sebagian
kecil hukum belanda kuno.
Pada tahun itu dikeluarkan:
v
Burgerlijk wetboek ( KUH sipil )
v
Wetboek van koophandel ( KUH dagang ).
Berdasarkan asas koordinasi, kodifikasi hukm perdata belanda menjadi
contoh bagi kodifikasi hukum perdata eropa di indonesia. Kodifikasi di umumkan
pada tanggal 30-4-1847 staatsblad No. 23 dan mulai berlaku pada 1 mei 1848 di
indonesia.
2. Kodifikasi hukum belanda, tahun 1848
KUHS yang terlaksana pada tahun 1848 itu adalah hasil panitia kodifikasi
yang diketuai oleh Mr. C.J SCHOLTEN van OUDHAARLEM.
Maksud dari pada kodifikasi pada waktu itu untuk mengadakan penyesuaian
antara hukum dan keadaan di indonesia dengan hukum dan keadaan di negeri Belanda. Di negeri Belanda aliran kodifikasi
adalah dari pada aliran kodifikasi dari eropa berlangsung secara umum pada abad
ke 18, malah pada waktu itu sudah ada negara yang telah selesai kodifikasinya.
Demikian antara lain Prancis, sudah 10 tahun bekerja, dalam tahun 1804
telah menyelesaikan kodifikasinya, yaitu:
Code Civil des Francais.
3. Pembagian dan sistematik hukum perdata
Hukum Belanda diatur dalam kitab undang-undang hukum sipil yang disingkat
KUHS . kUHS terdiri atas 4 buku, yaitu:
a.
Buku 1, yang berjudul prihal orang ( van
personen ), yang memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.
b.
Buku 2, yang berjudul prihal Benda ( van zaken
), yang memuat hukum benda dan hukum waris.
c.
Buku 3, berjudul
prihal prikatan ( van verbintennisen ), yang memuat hukum harta kekayaan
yang berkenaan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang atau pihak tertentu.
d.
Buku 4, berjudul prihal pembuktian dan
kadaluwarsa atau lewat waktu ( van bewijs en verjaring ), yang memuat prihal
alat pembuktian akibat lewat waktu terhadap hubungan hukum.
Menurut ilmu pengetahuan hukum, hukum perdata dibagi 4 bagian:
1.
Hukum perorangan yang memuat antara lain:
a.
Peraturan tentang manusia sebagai subjek hukum,
b.
Peraturan tentang kecakapan untuk memiliki hak
dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu.
2.
Hukum keluarga yang memuat antara lain:
a.
Perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta
kekayaan antara suami/istri
b.
Hubungan antara orang tua dan anak-anak
c.
Perwalian
d.
Pengampunan
3.
Hukum harta kekayaan, yang mengatur tentang hubungan hukum yang dapat di nilaikan dengan
uang, harta kekayaan meliputi:
a.
Hak mutlak,yaitu hak yang berlaku tiap orang
b.
Hak perorangan, yaitu hak yang hanya berlaku
hanya seorang atau pihak tertentu saja
4.
Hukum waris, yang mengatur tentang kekayaan
seseorang jika ia meninggal dunia
BAB III
Kesimpulan
v
arti kemerdekaan itu dalam garis besarnya adalah:
1. Lahirnya
negara kesatuan republik indonesia
2. Puncak
perjuangan pergerakan kemerdekaan, setelah berjuang berpuluh tahun sejak 20 mei
1908
3. Titik
tolak dari pada pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Sejarah perjuangan
indonesia bermula sejak bangsa indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada
tanggal 17 agustus 1945
v
Pembukaan UUD 1945 terdiri dari 4 alinea
dan mengandung poko-pokok yang terpenting dalamnya:
3. Negara
indonesia haruslah negara yang berdasarkan aliran pengertian negara kesatuan (
paham unitarismus )
4. Dasar
negara indonesia yang terkenal dengan PANCASILA, yaitu:
·
Ketuhanan yang maha esa
·
Kemanusiaan yang adil dan beradab
·
Persatuan indonesia
·
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
·
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
indonesia
DAFTAR PUSTAKA
KANSIL, C.S.T,DRS,S.H,
PENGANTAR ILMU HUKUM DAN TAT A HUKUM INDONESIA, Politik Hukum Di Indonesia,Azas
Hukum Tata negara Dan Azas Hukum Perdata, BALAI PUSTAKA, JAKARTA : 1989.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar