Kamis, 16 Februari 2012

deni: makalah kriminologi

deni: makalah kriminologi: MAKALAH KRIMINOLOGI “ KEJAHATAN DAN PENJAHAT “ DOSEN: Drs. M. hasibuan, M.si DISUSU...

makalah kriminologi


MAKALAH
KRIMINOLOGI “ KEJAHATAN DAN PENJAHAT “


DOSEN: Drs. M. hasibuan, M.si


DISUSUN OLEH :
1.  Deni Eka Saputra




PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
2011




KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadiran allah SWT atas karunianya sehingga mampu menyelesaikan pembuatan makalah ini. Kepada dosen pembimbing juga kami ucapkan terima kasih karena telah membantu memberikan bimbingan dalam pembuatan makalah ini yang berjudul “ Kejahatan dan Penjahat“.
Makalah ini berisi tentang Kejahatan dan Penjahat. Kami sebagai penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat dengan  baik bagi pembacanya,terutama bagi mahasiswa ppkn dalam  mata kuliah kriminologi.
Kami juga menyadari masih banyak terdapat kekurangan dalam pemnbuatan makalah ini sehingga kritik dan saran yang sifatnya membangun senantiasa penulis harapkan demi kesempurnaan pembuatan makalah selanjutnya.













Daftar isi

Kata pengantar……………………….............................…………………………………………..i
Daftar isi…….............................……………………………………………………………………….ii
Bab 1. Pendahuluan
1.                 Latar belakang………………………………………….............................……………..…1
2.                 Rumusan masalah…………………………………………………..................................1
3.                 Tujuan ……………………………………………………………………................................1
Bab 2. Pembahasan
1.     Sebab-sebab terjadinya kejahatan............................................................2
2.     Etiologi kriminal........................................................................................2
3.     Politik kriminal..........................................................................................3
4.     Sebab sosial dari pada kejahatan..............................................................5
5.     Sebab antropologi dari pada kejahatan......................................................5
6.     Sebab psekiater dan antropologi dari kejahatan....................................5
7.     Pandangan kriminologi baru tentang kejahata,
 penjahat dan reaksi masyarakat................................................................6
8.     Teori-teori yang menjelaskan kejahatan dari
 perspektif biologis dan psikologis..........................................................7
Bab 3. Penutup
1.     kesimpulan……………………………………………………………..……........................9






BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Kriminologi mempelajari sebab timbulnya kejahatan dan keadaan yang pada umumnya turut mempengaruhi serta mempelajari cara-cara memberantas kejahatan tersebut. Kejahatan sebagaimana ia dirumuskan dalam hukum pidana positif  kriminologi merumuskan kejahtan sebagai setiap tingkah laku yang merusakan tindak susila (dalam arti luas), y tertentu, karena masyarakat tidak menyenangi tingkahlaku tersebut. Jadi kriminoologi mengartikan kejahatn sebagai gejala dalam masyarakat yang tidak pantas dan termasuk tidak/belum terikat kepada ketentuan-ketentuan yang tertulis.
2.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas dapat ditarik pokok permasalahan untuk di analisis dan dikaji dalam makalah ini. Pokok permasalahannya tentang:
1.     Sebab terjadinya kejahatan ?
2.     Etiologi kriminal, politik kriminal, sebab sosial dari pada kejahatan, sebab antropologi dari paa kejahatan, sebab psikiater dan antropologi  kejahatan ?
3.     Pandangan kriminologi baru tentang kejahatan, penjahat dan reaksi masyarakat ?
4.     Teori yang menjelaskan kejahatan dari perspektif biologis dan psykologis ?

3.     Tujuan
Kejahatan bukan suatu tindak pidana, melainkan pertama-tama perbuatan kemanusiaan dan suatu gejala kemasyarakatan. Karena itu harus juga menyelidiki sebab dari kejahatan sebagai perbuatan kemanusiaan dan sebagai gejala kemasyarakatan. Penyelidikan ini adalah tugas kriminila etiologi.



Kriminologi
1.     Sebab-sebab terjadinya kejahatan
Kriminologi mempelajari sebab timbulnya kejahatan dan keadaan yang pada umumnya turut mempengaruhi serta mempelajari cara-cara memberantas kejahatan tersebut. Kejahatan sebagaimana ia dirumuskan dalam hukum pidana positif  kriminologi merumuskan kejahtan sebagai setiap tingkah laku yang merusakan tindak susila (dalam arti luas), y tertentu, karena masyarakat tidak menyenangi tingkahlaku tersebut. Jadi kriminoologi mengartikan kejahatn sebagai gejala dalam masyarakat yang tidak pantas dan termasuk tidak/belum terikat kepada ketentuan-ketentuan yang tertulis.
Menurut SUTHERLAND AND CRESSEY, kriminologi adalah himpunan pengetahuan mengenai kejahatan sebagai gejala masyarakat. Yang termasuk dalam ruang lingkupnya adalah proses perbuatan perundangan, pelanggaran perundanagan dan reaksi-reaksi terhadap pelanggaran perundangan. Objek dari kriminologi adalah proses pembuatan perundangan, pelanggaran perundangan dan reaksi terhadap pelanggaran tersebut yang saling mempengaruhi secara beruntun.
          Selanjutnyadikatakan bahwa kriminologi terdiri dari 3 bagian utama, sebagai  berikut:
1.     Ilmu kemasyarakatan dari hukum atau pemasyarakatan hukum (the sociology of law), yaitu usaha penganalisan keadaan secara ilmiah yang akan turut memperkembangkan hukum pidana
2.     Etiologi kriminal, yaitu penelitian secara ilmiah mengenai sebab dari kejahatan, dan
3.     Pemberantasan atau pencegahan kejahatan (control of crime)

2.     Etiologi kriminal
Etiologi kriminal, artinya mempelajari sebab timbulnya suatu (aethos=sebab-sebab), terbagi menjadi 3 mazhab yang disebut mashab antropologis atau mashab biologis atau mashab italia, mashab sosiologis atau mashab prancis dan mashab biososiologis atau mashab gabungan atau “ mashab kopergentie”.
Sebab-sebab timbulnya kejahatan adalah karena penyebab dalam yang bersumber pada bentuk jasmania, watak atau rokhaniah seseorang ( mashab antropologis., atau karena penyebab luar yang bersumber kepada derajat/tingkatan nipeau) dan lingkungan (millieu) seseorang ( disebut sebagai mashab sisiologis), atau karena penyebab gabungan antara penyebab dalam dan luar yaitu resultante dari faktor peribadi dan faktor lingkungan (disebut sebagai mashab biososiologis).
Lombroso membuktikan bahwa seseorang yang terlahir sebagi penjahat menunjukan ciri-ciri yang berbeda dari tipe seseorang yang normal. Pada ciri yang berbeda ini dihubungkannya ajaran “gejala atavistis” yaitu gejala kemerosotan keturunan (degeneratie verschijnselen). Ciri-ciri yang berbeda itu antara lain, pada tubuhnya terdapat kelopak mata yang dalam, pertumbuhan rambut yang tebal, kasar dan lurus, otot-ototnya yang kuat sedangkan pada rokhaniahnya terdapat ketahanan menderita, malas, tinggi hati dan sebagainya. Mereka yang mempunyai ciri seperti itu, katanya mempunyai bakat jahat, yang dalam waktu cepat atau lambat akan menjadi jahat. Pembedaan penjahat-penjahat, seperti penjahat karena terlahir demikian, penjahat karena gila, penjahat karena adanya kesempatan dan sebagainya, perlu diketahiu pidana yang tepat baginya.
3.     Politik kriminal
Politik kriminal adalah bidang lainnya dari kriminologi yang bertugas untuk menemukan cara memberantas kejahatan. Setelah menemukan penyebab tersebut dari suatu kejahatan maka hasil penemuan itu dipakai untuk menemukan cara pemberantasannya, atau pencegahannya.
v Cara pemberantasan ada 2 yaitu
1.     Cara kemasyarakatan ialah dengan cara memperbaiki masyarakat. Antara lain dengan mengadakan atau memperbaiki jaminan sosial, meniadakan pengangguran, mengadakan perumahan rakyat yang layak, meniadakan pemadatan, mabuk-mabukan, melokasikan pelacuran, mengaktifkan olahraga, kebudayaan dan mengusahakan pendidikan dan pengajaran yang bermutu.
2.     Cara persorangan ialah dengan melakukan perbaikan perseorangan. Antara lain dengan pemidanaan dengan tujuan memperbaiki dan mendidik, reklasering, menganjurkan kepada masyarakat agar aktif berperan untuk memperbaiki seseorang yang asosial dan mereka yang kekanak-kanakan, membina tunas-tunas muda.
4.     Sebab sosial dari pada kejahatan
Di inggris kita mendapatkan para ahli moral J.BENTHAM, pengertian yang cukup dalam tentang sebab kejahatan yang terdapat dalam masyarakat. Ia juga menghendaki lebih utama mencegah kejahatan dari pada menghukumnya.
Di jerman pada waktu itu terbit banyak buku yang mempersoalkan tentang suatu kejahatan khusus ialah pembunahan bayi dimana ditunjukan beberapa sebab musabab yang timbul dari masyarakat. Pada tahun 1780 dimannheim diadakan saembara karang mengarang untuk mencari daya upaya memberantas kejahatn tersebut.
Nederland dalam usahanya dalam lapangan aetiologi kriminil seperti juga dalam lapangan lain sangat sedikit. Yang dapat disebut ialah peserta dalam saembara yang diadakan oleh perkumpulan digroningen floreant liberales artes (1777) yang dimajukan oleh Mr. Hacalkoen (1742-1818) dengan judul verhandeling over hetvoorkomen en strafen der misdaden (1778). Kemiskinan dan pengangguran dipandangnya sebagai sebab utama kejahatan ekonomi sebagi bukti ia mengemukakan kejahatan para orang yahudi jerman di amsterdam.
5.     Sebab antropologi dari pada kejahatan
Pelopornya ialah seorang dokter prancis J.C. de la mettrie (1709-1750) ia mengupas kejahata dari sudut determinisme yang murni yang tentunya tak menyebabkan ia berpendapat bahwa seorang penjahat tak perlu dihukum yang dinyatakannya dengan agak kasar.  
6.     Sebab psekiater dan antropologi dari kejahatan
Hingga pada bagian kedua pada abab ke 18 orang gila diperlakukan seperti penjahat, sebagi orang yang mempunyai kemauan bebas, jika ketahuan bahwa mereka gila terus dimasukan dalam kandang, diikat dengan rantai, dianiaya, ditunjukan pada umum, dan jika mereka berbuat jahat juga dihukum berat seperti penjahat lainnya.
Ø Kriminologi
Kejahatan bukan suatu tindak pidana, melainkan pertama-tama perbuatan kemanusiaan dan suatu gejala kemasyarakatan. Karena itu harus juga menyelidiki sebab dari kejahatan sebagai perbuatan kemanusiaan dan sebagai gejala kemasyarakatan. Penyelidikan ini adalah tugas kriminila etiologi.
Dalam aetiologi kriminil pada mulanya terdapat 2 aliran yang satu sama lain sangat bertentangan: yang satu terutama mencari sebab-sebab dari kejahatan pada diri sipenjahat, pada sifat-sifat physik, physiologisch dan psycisch (aliran crimineel-antropologisch) dan yang lain meletakkan titik berat pada keadaan masyarakat, lingkungan sosial dari sipenjahat (aliran kriminal sociologis). Kini orang seiya sekata, tidak saja bahwa faktor-faktor itu memegang peranan, melainkan satu sama lain saling mempengaruhi.
Cara yang dipakai untuk  penyelidikan sebab-sebab kejahatan disebut statistik kriminal, yaitu pengamatan dan pencatatan secara sistematis dari luas kejahatan yang berubah-ubah itu (kurve kejahatan), dilihat dalam keseluruhannya dan dalam macam ragamnya serta perbandigannya dengan kurve-kurve gejala masyarakat yang lainnya.
Tujuan penyelidikan itu ialah untuk memperoleh pengetahuan tentang alat-alat yang berdasarkan ilmu pengetahuan guna membasmi kejahatan (kriminele politiek).
7.     Pandangan kriminologi baru tentang kejahatan, penjahat dan reaksi masyarakat.
Aliran kriminologi baru lahir dari pemikiran yang bertolak pada anggapan bahwa prilaku menyimpang yang disebut sebagai kejahatan, harus dijelaskan dengan melihat pada kondisi-kondisi struktural yang ada dalam masyarakat dan menempatkan prilaku menyimpang dalam konteks ketidakmerataan kekuasaan, kemakmuran dan otoritas serta kaitannya dengan perubahan-perubahan ekonomi dan politik dalam masyarakat.
Rumusan kejahatan dalam kriminologi semakin diperluas. Sasaran perhatian terutama diarahkan kepada kejahatan yang secara politis, ekonomis dan sosial amat merugikan yang berakibat jatuhnya korban-korban bukan hanya korban individual melainkan juga golongan dalam masyarakat.
Robert F Meier mengungkapkan bahwa salah satu kewajiban dari kriminologi baru ini adalah untuk mengungkap tabir hukum pidana, baik sumber-sumber maupun penggunaannya guna menelanjangi kepentingan penguasa.
          Suatu catatan kritis terhadap pemikiran ini diungkapkan oleh Paul Moedigdo. Dinyatakan bahwa kadar kebenaran dan nilai-nilai praktis dari teori kritis dapat bertambah apabila hal itu dikembangkan dalam situasi konkrit demi kepentingan atau bersama-sama mereka yang diterbelakangkan, guna memperbaiki posisi hukum atau pengurangan keterbelakangan mereka dan masyarakat.
8.     Teori-teori yang menjelaskan kejahatan dari perspektif biologis dan psikologis
Penelitian modern yang berusaha menjelaskan faktor-faktor kejahatan biasanya di alamatkan pada Cesare Lombroso ( 1835-1909 ), seorang italia yang sering di anggap sebagai “ the father of modern criminology “. Era Lombroso juga menandai pendekatan baru dalam menjelaskan kejahatan yaitu dari mashab klasik menuju mashab positif.
          Perbedaan yang paling signifikan antara mashab klasik dan mashab positif adalah bahwa yang terakhir tadi mencari fakta-fakta empiris untuk mengkomfirmasi gagasan bahwa kejahatan itu ditentukan oleh berbagai faktor. Para positifis pertama di abad 19, misalnya mencari faktor itu pada akal dan tubuh si penjahat.
          Para tokoh biologis dan psykologisn tertarik pada perbedaan-perbedaan yang terdapat pada individu. Parab tokoh Psykologis mempertimbangkan suatu variasi dari kemungkinan cacat dalam kesadaran, ketidak matangan emosi, sosialisasi yang tidak memadai dimasa kecil, kehilangan hubungan dengan ibu, perkembangan moral yang lemah. Mereka mengkaji bagaimana agresi dipelajari, situasi apa yang mendorong kekerasan atau reaksi Delinkuen, bagaimana kejahatan berhubungan dengan faktor kepribadian, serta asosiasi antara beberapa kerusakan mental dan kejahatan.
          Sementara itu tokoh Biologis mengikuti teradisi Cesar Lambroso, Rafaelle Garofalo serta Charles Goring dalam upaya penelusuran mereka guna menjawab pertanyaan tentang tingkah laku kriminal. Para tokoh genetika misalnya teragumen bahwa kecendrungan untuk melakukan tindakan kekerasan atau agresifitas pada situasi tertentu kemungkinan dapat diwariskan. Sarjana lainnya tertarik pada pengaruh hormon, ketidaknormalan kromosom, kerusakan otak dan sebagainya terhadap tingkah laku kriminal.























BAB III
PENUTUP
1.     Kesimpulan
Sebab-sebab timbulnya kejahatan adalah karena penyebab dalam yang bersumber pada bentuk jasmania, watak atau rokhaniah seseorang ( mashab antropologis., atau karena penyebab luar yang bersumber kepada derajat/tingkatan nipeau) dan lingkungan (millieu) seseorang ( disebut sebagai mashab sisiologis), atau karena penyebab gabungan antara penyebab dalam dan luar yaitu resultante dari faktor peribadi dan faktor lingkungan (disebut sebagai mashab biososiologis).

















DAFTAR PUSTAKA
Santoso Topo, S.H, M.H, Dkk, Kriminologi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2001.
Ida bagoes mantra, S.h, M.H, dkk, penjahat dan kejahatan, balai pustaka, jakarta: 2003
Supriatnoko, S.H. M.H, dkk, penjahat dan kejahatan, universitas indonesia, jakarta: 1981.

zakat profesi


MAKALAH
ZAKAT PROFESI


Dosen: Ahmad Farhan, SS,M.si
Disusun oleh kelompok 2:
1.     Deni eka saputra

Program studi pendidikan kewarganegaraan
Fakultas keguruan dan ilmu pendidikan
Universitas mihammadiyah bengkulu
2011
Bab 1
Pendahuluan
A.     Latar belakang
Telah timbul beberapa pertanyaan baru mengenai suatu hukum syar’i yang tidak ada nash. Secara jelas membolehkan atau melarang suatu permasalahan tersebut. Seperti yang kita ketahui ulama-ulama zaman sekarang acap kali mendiskusikan permasalahan yang muncul dengan cara metode istimbat hukum melalui forum bastul masail, majlis tarjih dan diskusi lainnya. Berbagai ijtihad memerlukan pemikiran ulang dengan berbagai perbedaan pendapat yang diakui dengan perbedaan sekitar wajibnya zakat atas profesi, tentang kadar nisab, haul.
Kewajiban zakat dalam islam memiliki masna yang sangat fundemental. Selain berkaitan erat dengan aspek ketuhanan, juga ekonomi dan sosial. Diantara aspek-aspek ketuhanan adalah banyaknya ayat-ayat AL-QUR’AN yang menyebutkan masalah zakat yang menyanring kewajiban zakat dan kewajiban sholat secara bersamaan. Bukannya rasulullah SAW pun menempatkan zakat sebagai salah satu pilar utama dalam menegakkan agama islam. Sedangkan dari aspek sosial, perintah zakat dipahami sebagai salah satu sistem yang terpisah dalam pencapaian kesejahteraan sosial ekonomi bermasyarakat. Zakat diharapkan dapat meminimalisir kesenjangan pendapat antara orang kaya dan miskin. Disamping itu zakat juga diharapkan dapat meningkatkan atau menumbuhkan perekonomian, baik pada level individu maupun pada sosial kemasyarakatan
B.     Pembahasan singkat
Berdasarkan latar belakang diatas dapat ditarik pokok permasalahan untuk dianalisis dan dikaji didalam makalah. Dengan pembahasan materi ini kita dapat mengetahui tentang:
  1. Apa itu zakat profesi?
  2. Bagaimana cara nisabnya?
  3. Bagaimanakah cara penghitungannya?
  4. Apa hikmah dari zakat profesi?






  1. Tujuan

Tujuan pembuatan makalah ini adalah sebagai pedoman dasar bagi mahasiswa untuk bisa mengetahui bisa mengetahui tentang tata cara pembagian zakat profesi ini dan apa hikmahnya kita berzaka, karna zakat merupakan kewajiban bagi kita yang mampu. Dengan kita berzakat, kita telah membantu orang yang tidak mampu ( fakir miskin ).



























Bab 2
Pembahasan
Ø  pengertian
Zakat profesi atau jasa disebut sebagai yang artinya zakat yang dikeluarkan dari sumber usaha profesi atau pendapatan jasa. Istilah profesi, disebut sebagai profession dalam bahasa inggris, yang dapat diartikan sebagai suatu pekerjaan tetap dengan keahlian tertentu, yang dapat menghasilkan gaji, honor, upah atau imbalan.
Dalam menangani berbagai bidang kehidupan dalam dunia yang semakin modern, disamping ada berbagai bidang yang untuk menanganinya tidak memerlukan tenga ahli, sedang diberbagai bidang lainnya banyak sektor yang tidak dapat ditangani oleh sembarang orang, semakin banyak sektor itu yang tidak bisa tidak harus ditangani secara profesional oleh para ahlinya.
Dalam masalah zakat profesi para ahli tarjih muhammadiyah dalam musyawarah nasional tarjih XXVdi jakarta tahun 2000 melalui ihtijad jama’i memutuskan sebagai berikut:
  1. Profesi adalah  keahlian yang pada umumnya dipergunakan untuk mendapatkan penghasilan ( uang )
  2. Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil usaha yang halal dan dapat mendatangkan hasil ( yang relatif banyak ), dengan berbagai cara melalui suatu keahlian tertentu
  3. Bentuk usaha tersebut berupa:
a.       Usaha fisik seperti pegawai dan buruh
b.      Usaha pikiran seperti konsultan dan dokter
c.       Usaha kedudukan seperti komisi dan tunjangan jabatan
d.      Usaha modal seperti investasi
  1. Hasil usaha profesi berupa:
a.       Hasil teratur dan pasti setiap bulan, minggu atau hari, seperti upah pegawai dan gaji pegawai
b.      Hasil yang tidak tetap dan tidak dapat diperkirakan secara pasti, seperti kontraktor dan royalti pengarang




Ø  kewajiban zakat profesi adalah sebagai berikut:
1. Ayat-ayat al-Quran yang bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta untuk    dikeluarkan zakatnya.
2. Berbagai pendapat ulama terdahulu, maupun sekarang. Sebagian menggunakan istilah  yang bersifat umum, yaitu al-amwaal.Sementara sebagian lagi secara khusus memberikan  istilah dengan istilah al-Maal al-Mustafaad.
3. Dari sudut keadilan, penetapan kewajiban zakat pada setiap harta yang dimiliki akan terasa sangat jelas. Para petani harus berzakat, apabila hasil panen pertaniannya mencukupi nishab. Dan sangat adil, jika zakat ini pun bersifat wajib pada penghasilan yang diperoleh para pekerja profesional semacam dokter, dosen, konsultan hukum dan lain sebagainya.
4.  Sejalan dengan perkembangan kehidupan sosial manusia, kususnya bidang ekonomi. Kegiatan ekonomi masyarakat dalam bentuk keahlian dan profesi semakin berkembang dan bahkan menjadi ladang penghasilan utama sebagian besar masyarakat. Karenanya, zakat profesi menjadi penting dan harus diterapkan besar dan waktunya dianalogikan (disesuaikan) dengan dua jenis zakat. Yaitu, waktunya disesuaikan dengan zakat pertanian: setiap musim panen atau dalam hal ini ketika seseorang mendapat honor (gaji). Dan kadarnya disesuaikan dengan zakat perdagangan atau sama dengan zakat emas dan perak, yaitu kadar zakatnya 2,5 persen. Jadi, setiap bulan seseorang harus mengeluarkan zakat profesi sebesar 2,5 persen dari besarnya gaji.
Ø  landasan hukum
            zakat profesi hukumnya wajib berdasarkan al-Quran surat al-baqarah:267, at-taubah:103,al-hasyr:7, adz-dzariyat:19, al-Ma’arij:24-25, serta hadis riwayat jama’ah dari ibnu abbas.ra.bahwa nabi muhammad SAW bersabda:
“ sesungguhnya allah mewajibkan kepada mereka mengeluarkan sadakah dari harta benda mereka. Diambilkan dari ( harta) orang-orang yang kaya serta dikembalikan / diberikan kepada kaum kafir.
Ø  Nisab
Nisab zakat pendapatan/profesi mengambil rujukan kepada nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras. Hal ini berarti bila harga beras adalah Rp 4.000/kg maka nisab zakat profesi adalah 520 dikalikan 4000 menjadi sebesar Rp 2.080.000. Namun mesti diperhatikan bahwa karena rujukannya pada zakat hasil pertanian yang dengan frekuensi panen sekali dalam setahun, maka pendapatan yang dibandingkan dengan nisab tersebut adalah pendapatan selama setahun.
Ø  Penghitungan zakat
Menurut Yusuf Qardhawi perhitungan zakat profesi dibedakan menurut dua cara:
1.      Secara langsung, zakat dihitung dari 2,5% dari penghasilan kotor seara langsung, baik dibayarkan bulanan atau tahunan. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang diluaskan rezekinya oleh Allah. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 3.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar: 2,5% X 3.000.000=Rp 75.000 per bulan atau Rp 900.000 per tahun.
2.      Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil diterapkan oleh mereka yang penghasilannya pas-pasan. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 1.500.000,- dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok Rp 1.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar : 2,5% X (1.500.000-1.000.000)=Rp 12.500 per bulan atau Rp 150.000,- per tahun.
Ø  Hikmah zakat
Zakat merupakan ibadah yang memiliki dimensi ganda, trasendental dan horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan ummat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yng berkaitan dengan Sang Khaliq maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia, antara lain:
  1. Menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah papa dengan materi sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.Dengan kondisi tersebut mereka akan mampu melaksanakan kewajibannya terhadap Allah SWT
  2. Memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari diri orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya.
  3. Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, emurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah. Dengan begitu akhirnya suasana ketenangan bathin karena terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, akan selalu melingkupi hati.
  4. Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip: Ummatn Wahidan (umat yang satu), Musawah (persamaan derajat, dan dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan Takaful Ijti'ma (tanggung jawab bersama)
  5. Menjadi unsur penting dalam mewujudakan keseimbanagn dalam distribusi harta (sosial distribution), dan keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat
  6. Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusian dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan ummat dan bangsa, sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah
  7. Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir bathin. Dalam masyarakat seperti itu takkan ada lagi kekhawatiran akan hidupnya kembali bahaya komunisme 9atheis) dan paham atau ajaran yang sesat dan menyesatkan. Sebab dengan dimensi dan fungsi ganda zakat, persoalan yang dihadapi kapitalisme dan sosialisme dengan sendirinya sudah terjawab. Akhirnya sesuai dengan janji Allah SWT, akan terciptalah sebuah masyarakat yang baldatun thoyibun wa Rabbun Ghafur.




















Bab 3
Penutup
Ø  kesimpulan
Semua penghasilan/pendapatan baik yang resmi/tetap seperti gaji maupun yang tidak resmi seperti honor dan dividen, terkena zakat berdasarkan al quran ,hadis,ijma atau qiyas (analogical reasoning).dan pengelolaan zakat seharusnya ditangani oleh pemerintah.hal ini sesuai alquran dan hadist serta praktek rasul dan khulafaur rosyidin.karena hasil zakat dapat menjadi sumber dana yang potensial untuk kemajuan umat islam apabila dikelola oleh pemerintah dengan aparatnya yang bersih,berwibawa serta menguasai seluk beluk aturan zakatberdasarkan alquran dan hadist.
























Daftar pustaka
Pasha kamal mustafa, dkk,fikih islam, yogyakarta:citra karsa mandiri,2002.
http:/www.mizan-poenya.co.cc/2010/08/makalah-zakat-profesi. Html