Kamis, 16 Februari 2012

makalah ijtihad


MAKALAH
AGAMA ISLAM
 IJTIHAD DALAM ISLAM

UMB.BMP
Disusun oleh:
1.      Deni Eka Saputra              NPM : 1021180022

Program Studi Pendidikan kewarganegaraan
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Universitas Muhammadiyah Bengkulu
2011



KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadiran allah SWT atas karunianya sehingga mampu menyelesaikan pembuatan makalah ini. Kepada dosen pembimbing juga kami ucapkan terima kasih karena telah membantu memberikan bimbingan dalam pembuatan karya tulis ini yang berjudul “ Ijtihad dalam islam “.
Makalah ini berisi tentang manusia dengan sang pencipta yaitu allah SWT, yang mana di dalam makalah ini di bahas di pokok pembahasan Ijtihad dalam islam. saya sebagai penulis berharap semoga karya tulis ini dapat bermanfaat dengan  baik bagi pembacanya, terutama bagi mahasiswa PKN dalam  mata kuliah AGAMA ISLAM.
Kami juga menyadari masih banyak terdapat kekurangan dalam pemnbuatan makalah ini sehingga kritik dan saran yang sifatnya membangun senantiasa penulis harapkan demi kesempurnaan pembuatan makalah selanjutnya.









Daftar isi
Kata pengantar..........................................................................................................................i
Daftar isi....................................................................................................................................ii
Bab 1. Pendahuluan
1.1.            Latar belakang................................................................................................................1
1.2.            Rumusan masalah...........................................................................................................1
1.3.            Tujuan ............................................................................................................................1
BAB II. Pembahasan
2.1.  Pengertian ijtihad...............................................................................................................2
2.2.  Fungsi ijtihad.....................................................................................................................2
2.3. Jenis-jenis ijtihad................................................................................................................2
2.4. Dasar-dasar ijtihad............................................................................................................4
2.5.Lapangan Ijtihad
 (Majal Al-ijtihad)..............................................................................................................4.
2.6.Hukum Ijtihad.....................................................................................................................4
2.7.Ijtihad Nabi Muhammad SAW.........................................................................................5
2.8.Ijtihad Sumber Dinamika...................................................................................................7
Bab 3. Penutup
3.1 kesimpulan...........................................................................................................................8
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................................9

BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Meski Al Quran sudah diturunkan secara sempurna dan lengkap, tidak berarti semua hal dalam kehidupan manusia diatur secara detail oleh Al Quran maupun Al Hadist. Selain itu ada perbedaan keadaan pada saat turunnya Al Quran dengan kehidupan modern. Sehingga setiap saat masalah baru akan terus berkembang dan diperlukan aturan-aturan turunan dalam melaksanakan Ajaran Islam dalam kehidupan beragama sehari-hari.

1.2.Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas dapat ditarik pokok permasalahan untuk di analisis dan dikaji dalam pembuatan makalah ini. Adapun permasalahan yang akan dikaji dalam pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut:
3.      Pengertian ijtihad
4.       Fungsi ijtihad
5.      Jenis-jenis ijtihad
6.      Dasar-dasar ijtihad
7.      Lapangan Ijtihad (Majal Al-ijtihad)
8.      Hukum Ijtihad
1.3.Tujuan
adalah untuk memenuhi keperluan umat manusia akan pegangan hidup dalam beribadah kepada Allah di suatu tempat tertentu atau pada suatu waktu tertentu.
Jika terjadi persoalan baru bagi kalangan umat Islam di suatu tempat tertentu atau di suatu masa waktu tertentu maka persoalan tersebut dikaji apakah perkara yang dipersoalkan itu sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al Quran atau Al Hadist


BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian ijtihad
Ijtihad adalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang. Namun pada perkembangan selanjutnya, diputuskan bahwa ijtihad sebaiknya hanya dilakukan para ahli agama Islam.
Tujuan ijtihad adalah untuk memenuhi keperluan umat manusia akan pegangan hidup dalam beribadah kepada Allah di suatu tempat tertentu atau pada suatu waktu tertentu.
2.2. Fungsi ijtihad
Meski Al Quran sudah diturunkan secara sempurna dan lengkap, tidak berarti semua hal dalam kehidupan manusia diatur secara detail oleh Al Quran maupun Al Hadist. Selain itu ada perbedaan keadaan pada saat turunnya Al Quran dengan kehidupan modern. Sehingga setiap saat masalah baru akan terus berkembang dan diperlukan aturan-aturan turunan dalam melaksanakan Ajaran Islam dalam kehidupan beragama sehari-hari.
Jika terjadi persoalan baru bagi kalangan umat Islam di suatu tempat tertentu atau di suatu masa waktu tertentu maka persoalan tersebut dikaji apakah perkara yang dipersoalkan itu sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al Quran atau Al Hadist. Sekiranya sudah ada maka persoalan tersebut harus mengikuti ketentuan yang ada sebagaimana disebutkan dalam Al Quran atau Al Hadits itu. Namun jika persoalan tersebut merupakan perkara yang tidak jelas atau tidak ada ketentuannya dalam Al Quran dan Al Hadist, pada saat itulah maka umat Islam memerlukan ketetapan Ijtihad. Tapi yang berhak membuat Ijtihad adalah mereka yang mengerti dan paham Al Quran dan Al Hadist.
2.3. Jenis-jenis ijtihad
·        Ijma'
Ijma' artinya kesepakatan yakni kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi. Adalah keputusan bersama yang dilakukan oleh para ulama dengan cara ijtihad untuk kemudian dirundingkan dan disepakati. Hasil dari ijma adalah fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti seluruh umat.
·        Qiyâs
Qiyas artinya menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan suatu hukum suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalah sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama. Dalam Islam, Ijma dan Qiyas sifatnya darurat, bila memang terdapat hal hal yang ternyata belum ditetapkan pada masa-masa sebelumnya
Beberapa definisi qiyâs (analogi)
    1. Menyimpulkan hukum dari yang asal menuju kepada cabangnya, berdasarkan titik persamaan di antara keduanya.
    2. Membuktikan hukum definitif untuk yang definitif lainnya, melalui suatu persamaan di antaranya.
    3. Tindakan menganalogikan hukum yang sudah ada penjelasan di dalam [Al-Qur'an] atau [Hadis] dengan kasus baru yang memiliki persamaan sebab (iladh).
·        Istihsân
Beberapa definisi Istihsân
    1. Fatwa yang dikeluarkan oleh seorang fâqih (ahli fikih), hanya karena dia merasa hal itu adalah benar.
    2. Argumentasi dalam pikiran seorang fâqih tanpa bisa diekspresikan secara lisan olehnya
    3. Mengganti argumen dengan fakta yang dapat diterima, untuk maslahat orang banyak.
    4. Tindakan memutuskan suatu perkara untuk mencegah kemudharatan.
    5. Tindakan menganalogikan suatu perkara di masyarakat terhadap perkara yang ada sebelumnya...
·        Maslahah murshalah
Adalah tindakan memutuskan masalah yang tidak ada naskhnya dengan pertimbangan kepentingan hidup manusia berdasarkan prinsip menarik manfaat dan menghindari kemudharatan.
·        Sududz Dzariah
Adalah tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentinagn umat.
·        Istishab
Adalah tindakan menetapkan berlakunya suatu ketetapan sampai ada alasan yang bisa mengubahnya,
·        Urf
Adalah tindakan menentukan masih bolehnya suatu adat-istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat selama kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan aturan-aturan prinsipal dalam Alquran dan Hadis.


2.4. Dasar-dasar ijtihad
Dasar hukum ijtihad adalah Al-Qur’an dan Sunnah. Diantara ayat Al-Qur’an yang menmmjadi dasar ijtihad: adapun Sunnah yang menjadi dasar ijtihad diantaranya Hadits Amr bin Ash yang diriwayatkan oleh imam Al-Bukhari, Muslim dan Ahmad yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:
اذا حكم الحاكم فاجتهد فاطاب فله اجران واذا حكم فاجتهد ثم اخطأ فله اجر واحد
“apabila seorang hakim menetapkan hukum dengan berijtihad kemudian dia benar maka ia mendapatkan dua pahala. Akan tetapi, jika ia menetapkan hukum dalam ijtihad itu salah maka ia mendapatkan satu pahala” . (HR. Muslim, 11,t.th :62).
2.5. Lapangan Ijtihad (Majal Al-ijtihad)
Wilayah ijtihad atau majal al ijtihad adalah masalah yang diperbolehkan penetapan hukumnya dengan cara ijtihad itu.
Adapun hukum yang diketahui dari agama secara dharudoh dan bid’ah (pasti benar berdasarkan pertimbangan akal). Dalil qoth’i al subut wal dalalah tidaklah termasuk lapangan ijtihad, persoalan-persoalan yang tergolong ma’ulima min ad din bi ‘al dhoruroh diantaranya kewajiban shalat lima waktu, puasa pada bulan Ramadhan.
Secara lebih jelas, Wahbah az zuhaili (1978:497) menjelaskan bahwa lapangan ijtihat itu ada dua. Pertama, sesuatu yang tidak dijelaskan samasekali oleh Allah dan Nabi dalam Al-Qur’an dan Sunnah (ma la nasha fi ashlain). Kedua, sesuatu yang ditetapkan berdasarkan dalil zhanni Ats-Tsubut wa Al-Adalah atau salah satunya (Zhanni Ats Tsubut atau Zhanni Al Adalah).
2.6. Hukum Ijtihad
Ulama berendapat, jika seorang muslim dihadapkan kepada suatu peristiwa, atau ditanya tentang suatu masalah yang berkaitan dengan hukum Syara’, maka hukum ijtihad bagi orang itu bisa wajib ‘ain, wajib kifayat, sunnat atau haram, tergantung pada kapasitas orang tersebut.
Pertama, bagi seorang muslim yang memenuhi kriteria mujtahid yang dimintai fatwa hukum atas suatu peristiwa yang terjadi dan ia khawatir peristiwa itu akasn hilang begitu saja tanpa kepastian hukumnya maka hukum ijtihad menjadi wajib ‘ain.
Kedua, bagi seorang muslim yang memenuhi kriteria mutahid yang dimintai fatwa hukum atas suatu peristiwa yang terjadi maka hukum ijtihad menjadi wajib kifayat. Artinya, jika semua mujtahid tidak ada yang melakukan ijtihad atas kasus tersebut, maka semuanya berdosa. Sebaliknya jika salah seorang dari mereka melakukan ijtihad atas kasus tersebut maka yang lainnya tidak berdosa.
Ketiga, hukum berijtihad menjadi sunnat jika dilakuakn atas persoalan atau kejadian yang tidak atau belum terjadi.
Keempat, hukum ijtihad menjadi haram jika dilakukan atas peristiwa yasng sudah jelas hukumnya secara qath’i, baik dalam Al-Qur’an maupun Sunnah, atau ijtihad atas peristiwa yang hukumnya telah ditetapkan secara ijma’. (Wahbah Al Juhaili 1978:498-9 dan Muhaimin dkk, 1994:189).
2.7. Ijtihad Nabi Muhammad SAW
Pembicaraan mengenai ijtihad Rasululloh SAW di kalangan para ulama ternyata sangat pelik dan berbelit-belit. Secara umummereka menyepakati dalam urusan keduniawiyaan (al mashalih ad dunyawiyati) pengaturan taktik dan keputusan yang berhubungan dengan persengketaan (al aqdiah wa al kushumah). Akan tetapi perbedaan pendapat mereka mengenai ijtihaj Rasulullah SAW dalam hukum agama (wahbah al zuhaili 1978:499, asy syaukani, t.th:234).
Dalam menanggapi ijtihad dalam hukum agama ulama berbeda pendapat.
Pertama, ahli ushul fiqh membolehkan karena ini pernah di lakukan oleh Rasulullah SAW.
Kedua, pengikut Hanifah berpendapat Rasulullah SAW diperintah untuk berijtihad setelah beliau menunggu wahyu untuk menyelesaikan peristiwa yang terjadi, beliau khawatir peristiwa itu lenyap begitu saja.
Ketiga, kebanyakan pengikut As Syariah, ahli kalam, kebasnyakan pengikut uktazilah tidak setuju ijtihad Rasulullah daslam urusan hukum agama. Berikut dalil-dalil yang dikemukakan kelompok pertama, sesungguhnya pada yang dmikian itu terdapat pelajaran bagi orang-orang yang mempunyai mata hati (QS. Al-Imran {3}: 13).
Maka ambilah (kejadian itu) untuk menjadi pejaran bagi orang-orang yang mempunyai pandangan (QS. Al-Hayr{59}: 2).
Sesungguhnya pada kisah-kisah mereka itu terdapat pelajaran bagi orang-orang yang mempunyai akal (QS. Yusuf {12}: 111).
Kata-kata ulul Al-Abshar ulu al albab, ibram pada ayat terdahulu tidak hanya berlaku bagi khitab ketika ayat itu diturunkan tetapi berlaku bagi khitab ketika ayat itu diturunkan tetapi berlasku juga bagi Rasulullah SAW karena sesungguhnya beliaulah yang lebih tepast disebut ulul abshar dan ulul al basb. Kata –kata tersebut menggambarkan suatu perintah memprediksi masa depan cara perbandingan dengan cara istilah ushul adalah Qiyas adalah bagian dari kegiatan ijtihad.
Dalam surat Al-Imrasn {3}: 159, Allah SWT berfirman:
Maka disebabkan rahmat dari Allah SWT kamu belaku lemah lembut terhadap mereka sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu, karenas itu maafkanlah mereka , mohon ampun bagi merekas dan bermusyawarahlah dengasn mereka daslam urusan itu, kemudian aspabila kamu telah membulatkan tekasd, maka bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepadanya.
Menurut kelompok ini ayat diatas mengisyaratkan adanya ijtihad karena musyawarah hanya berlaku menyelesaikan urusan yang hukumnya tidak ditunjuk secara jelas jelas oleh Nas. Ulama yangmenolak adanya ijtihad Rasulullah SAW juga menjadikan Al-Qur’an sebagai dalil :
Dan tidaklah yang diucapkan itu menurut kemauan hawa nafsunya, ucapkanlah itu tiadas hanyalah wahyu yang di wahyukan (kepadanya) (QS An-Najm {53}: 3 - 4).
Katakanlah, “tiada patut bagiku menggantkannya dari pihak diriku sendiri aku tidak mengikuti kecuali apa yang diwahyukan kepadaku”. (QS. Yunus {10}: 15).
2.8. Ijtihad Sumber Dinamika
Dewasa ini umat islam dihadapkasn dengan sejumlah peristiwa yang menyangkut aspek kehidupan. Di balik itu kata Roter Garaudy, yang di kutip oleh Jalaluddin Rahmat (1983:39) tantangan umat sekarang ada dua macam, taqlid kepada barat dan taqlid kepada masa lalu.
Melihat persoalan-persoalan diatas, uamt islam dituntut untuk keluar dari kemelut itu dengan cara melakukan ijtihad. Ijtihad itu penting meskipun tidak bisa dilakukan oleh setiap orang. Kepentingannya disebabkan oleh hal-hal berikut:
1. Jarak entara kita antara kita dengan masa tasyiri semakin jauh. Jarak yang jauh ini memungkinkan terlupakan beberapa nass, khsusunya dalam as-sunnah yaitu masuknya hadist-hadist palsu dan perubahan pemahaman terhadap nass. Oleh karena itu pera mujtahid dituntut secara bersungguh-sungguh menggali ajaran agama islam yang sebenarnya melalui kerja ijtihad.
2. Syariat disampaikan dalam Al-Qur’an dan sunnah secara komprehensif: memerlukan penelaahan dan pengkajian yang sungguh-sungguh. Didalamnya terdapat yang ‘am dan khas, mutlaq da muqayyad, hakim dan mahkum, nasikh dan mansukh, serta yang lainya yang memerlukan penjelasan rapa mujtahid.
Dilihat dari fungsinya, ijtihad berperan sebagai penyalur kreatifitas pribadi atau kelompok dalam merespon peristiwa yang di hadapi sesuai dengan pengalaman mereka. Dalil-dalil Qully dan maqasyid as-syari’at yang merupakan aturan-aturan pengarah dalam hidup.
Ijtihad diperlukan untuk menumbuhkan kembali ruh islam yang dinamis menerobos kejumudan dan kebekuan memperoleh manfaat yang besar dari ajaran islam mencari pemecahan islami dari masalah kehidupan kontemporer. Ijtihad juga adalah saksi bagi kehidupan islam atas agama-agama lainnya (ya’lu wala yu’la ‘alaih)

BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Jadi, Ijtihad diperlukan untuk menumbuhkan kembali ruh islam yang dinamis menerobos kejumudan dan kebekuan memperoleh manfaat yang besar dari ajaran islam mencari pemecahan islami dari masalah kehidupan kontemporer. Ijtihad juga adalah saksi bagi kehidupan islam atas agama-agama lainnya (ya’lu wala yu’la ‘alaih)


















DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar